Fayakhun selesai diperiksa KPK terkait Bakamla



JAKARTA. Politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi telah usai di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Namun sayangnya, Fayakhun tak berkomentar banyak. "Saya sudah menjawab semua pertanyaan-pernyataan," katanya singkat saat keluar dari Gedung KPK, Selasa (25/4).

Fayakhun yang mengenakan setelah baju putih dan celana hitam tak menjawab pertanyaan dari para wartawan. Ia langsung menerobos sekumpulan wartawan yang telah menunggunya keluar.


Sekadar catatan, Fayakhun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan. Dalam beberapa persidangan nama Fayakhun sempat beberapa kali disebut.

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci keterlibatan anggota Fraksi Partai Golkar di DPR tersebut. Selain sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.

Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji yang diduga diberikan terkait jabatannya sebagai PPK. Dia diduga menerima US$ 104.500. Nofel merupakan tersangka kelima. Empat tersangka ditangani oleh KPK, dan satu orang di tetapkan berdasarkan kewenangan Polisi Militer TNI.

Tersangka itu adalah Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, dan dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Ada pun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini