KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) telah meminta operator node kripto, bursa aset digital, dan sektor swasta lainnya untuk memblokir transaksi dari alamat yang digunakan dalam pencucian dana hasil peretasan Bybit senilai US$1,4 miliar (Rp 23 triliun). Dalam pernyataan layanan publik pada 26 Februari 2025, FBI mengonfirmasi bahwa peretasan Bybit dilakukan oleh kelompok peretas Korea Utara yang dikenal dengan nama TraderTraitor. Sebelumnya, dalam pernyataan April 2022, FBI menjelaskan bahwa kelompok ini juga dikenal dalam industri sebagai Lazarus Group, APT38, BlueNoroff, dan Stardust Chollima. “Para aktor TraderTraitor bergerak dengan cepat dan telah mengonversi sebagian aset curian menjadi Bitcoin serta aset virtual lainnya yang tersebar di ribuan alamat di berbagai blockchain,” ungkap FBI dalam pernyataan terbarunya.
FBI Turun Tangan! Minta Pemblokiran Transaksi Kripto Terkait Peretasan Bybit Rp 23 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) telah meminta operator node kripto, bursa aset digital, dan sektor swasta lainnya untuk memblokir transaksi dari alamat yang digunakan dalam pencucian dana hasil peretasan Bybit senilai US$1,4 miliar (Rp 23 triliun). Dalam pernyataan layanan publik pada 26 Februari 2025, FBI mengonfirmasi bahwa peretasan Bybit dilakukan oleh kelompok peretas Korea Utara yang dikenal dengan nama TraderTraitor. Sebelumnya, dalam pernyataan April 2022, FBI menjelaskan bahwa kelompok ini juga dikenal dalam industri sebagai Lazarus Group, APT38, BlueNoroff, dan Stardust Chollima. “Para aktor TraderTraitor bergerak dengan cepat dan telah mengonversi sebagian aset curian menjadi Bitcoin serta aset virtual lainnya yang tersebar di ribuan alamat di berbagai blockchain,” ungkap FBI dalam pernyataan terbarunya.