KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum atau pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Adapun Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Keduanya saat ini bekerja di firma hukum Visi Law Office. Menurut Febri, kuasa diberikan oleh Syahrul ketika dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan dalam tahap penyelidikan. "Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian, Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,” ujar Febri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Febri Diansyah Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dia dan Rasmala Aritonang ditunjuk menjadi kuasa hukum atau pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Adapun Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK. Keduanya saat ini bekerja di firma hukum Visi Law Office. Menurut Febri, kuasa diberikan oleh Syahrul ketika dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementan dalam tahap penyelidikan. "Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian, Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan,” ujar Febri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).