KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penanganannya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Keputusan tersebut mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. MAKI menilai Kejagung semestinya menahan Febrie demi memenuhi rasa keadilan, terlebih tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah langsung ditahan usai pelimpahan perkara.
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, MAKI Singgung Ada Perlakuan Berbeda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang penanganannya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Keputusan tersebut mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. MAKI menilai Kejagung semestinya menahan Febrie demi memenuhi rasa keadilan, terlebih tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah langsung ditahan usai pelimpahan perkara.
TAG: