KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, status pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga proses hukum terhadap Febrie berkekuatan hukum tetap. "Febrie diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa Usai Jadi Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, status pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga proses hukum terhadap Febrie berkekuatan hukum tetap. "Febrie diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
TAG: