Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa Usai Jadi Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, status pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga proses hukum terhadap Febrie berkekuatan hukum tetap.

"Febrie diberhentikan sementara karena statusnya sebagai tersangka," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).


Baca Juga: Prabowo Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sembari menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Penyidik menduga tindak pidana tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di Korps Adhyaksa selama menjalankan tugas.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan, secara umum dugaan TPPU yang disangkakan kepada Febrie diduga dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara ketika menjabat di lingkungan Kejaksaan.

Namun, Rudi belum bersedia mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun modus yang diduga digunakan.

Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Febrie, Siapkan Upaya Paksa Jika Mangkir

Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penyidikan sehingga belum dapat dipublikasikan.

Ia menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengumpulkan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/08/04/17293301/jaksa-agung-burhanuddin-berhentikan-sementara-status-jaksa-febrie-adriansyah.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News