Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Asabri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea. 

Hotman mengatakan, Febrie diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan 18 pertanyaan kepada kliennya.


"Ada 18 pertanyaan yang sudah dijawab dengan baik," ujar Hotman di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7/2026). 

Menurut Hotman, pemeriksaan tersebut berakhir tanpa penahanan terhadap kliennya. "Kesimpulannya, tidak ada penahanan," katanya.

Baca Juga: Hotman Paris: Penyidik Ajukan 18 Pertanyaan ke Febrie Adriansyah, Tak Ditahan

Ia menegaskan, pemeriksaan hari itu hanya dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi PT Asabri.

"Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini," ucapnya. 

Hotman menjelaskan, pemeriksaan tersebut baru mencakup perkara dugaan korupsi PT Asabri. 

Adapun dua perkara lain yang turut dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, belum menjadi materi pemeriksaan. 

"Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," ujarnya.

Menurut Hotman, salah satu materi pemeriksaan menyangkut dugaan bahwa Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp 50 miliar kepada Febrie. Namun, ia menegaskan kliennya membantah tuduhan tersebut.

"Ada pertanyaan apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp 50 miliar lebih. Jawabannya tidak," kata Hotman.

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan penyidik.

"Yang jelas menyangkut duit tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Polri Periksa 15 Saksi dan 2 Ahli

Selain itu, penyidik juga mendalami keterkaitan Febrie dengan tempat usaha milik Tan Kian, termasuk money changer, serta rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyitaan barang bukti.  

Hotman membantah kliennya memiliki keterkaitan dengan usaha tersebut.

Terkait rumah di Sentul, Hotman mengatakan sejak 2022 rumah tersebut telah digunakan dan dikelola oleh Don Ritto, termasuk untuk melakukan renovasi. 

Oleh karena itu, menurutnya, Febrie sudah tidak lagi menguasai rumah tersebut secara fisik maupun mengetahui perubahan yang terjadi di dalamnya.

"Sejak tahun 2022 rumah itu sudah dipakai oleh Don Ritto. Dia juga yang berhak melakukan renovasi. Jadi Pak Febrie sudah tidak menguasai secara fisik," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penahanan terhadap Febrie belum dilakukan karena penyidik baru memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK: Kasus Febrie Adriansyah Baru Bisa Diambil Alih Jika Penanganannya Mandek

"Belum, kan baru dipanggil sekarang. Nanti itu kewenangan penyidik," ujar Anang.

Kejagung sebelumnya menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan blackout

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News