JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada periode Februari 2015 turun 1,86% dibandingkan Januari 2015. Data tarif tenaga listrik yang diperoleh dari situs PLN, Senin menyebutkan, pada Januari 2015, tarif listrik tercatat Rp 1.496,05 per kWh. Sementara, pada Februari 2015, tarif menurun menjadi Rp1.468,25 per kWh. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp 27,8 per kWh. Tarif listrik sebesar Rp 1.468,25 tersebut berlaku pada lima golongan pelanggan nonsubsidi, yakni rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3. Untuk tarif lima golongan pelanggan listrik nonsubsidi lainnya pada Februari 2015 juga mengalami penurunan dibandingkan Januari 2015. Tarif listrik Februari 2015 untuk golongan pelanggan bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan melalui formula dengan faktor pengali Rp1.057,17 per kWh. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tarif Januari 2015 dengan faktor pengali Rp1.077,18 per kWh. Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas turun dari Rp 1.011,99 menjadi Rp 993,19 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT turun dari Rp1.574,57 menjadi Rp1545,32 per kWh. Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik tersebut. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik bakal mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Februari, tarif listrik nonsubsidi turun 1,86%
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada periode Februari 2015 turun 1,86% dibandingkan Januari 2015. Data tarif tenaga listrik yang diperoleh dari situs PLN, Senin menyebutkan, pada Januari 2015, tarif listrik tercatat Rp 1.496,05 per kWh. Sementara, pada Februari 2015, tarif menurun menjadi Rp1.468,25 per kWh. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp 27,8 per kWh. Tarif listrik sebesar Rp 1.468,25 tersebut berlaku pada lima golongan pelanggan nonsubsidi, yakni rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3. Untuk tarif lima golongan pelanggan listrik nonsubsidi lainnya pada Februari 2015 juga mengalami penurunan dibandingkan Januari 2015. Tarif listrik Februari 2015 untuk golongan pelanggan bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan melalui formula dengan faktor pengali Rp1.057,17 per kWh. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tarif Januari 2015 dengan faktor pengali Rp1.077,18 per kWh. Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas turun dari Rp 1.011,99 menjadi Rp 993,19 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT turun dari Rp1.574,57 menjadi Rp1545,32 per kWh. Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik tersebut. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik bakal mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News