JAKARTA. Upaya bank sentral menekan bunga kredit mikro terus berlanjut. Setelah merilis beleid kuota kredit produktif dan UMKM, kali ini Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 15/1/DPNP tentang suku bunga dasar kredit (SBDK) mikro. Beleid yang efektif sejak Selasa (15/1) itu mewajibkan bank menyampaikan SBDK mikro via website dan media. Bank yang memiliki aset minimal Rp 10 triliun per Desember 2012, wajib mempublikasi SBDK mikro mulai akhir Februari. Sementara bank yang beraset di bawah Rp 10 triliun harus mengumumkan akhir Juni 2013. SBDK mikro wajib terpampang setiap hari pada papan pengumuman dan website bank. Adapun publikasi melalui surat kabar dilakukan triwulanan, bersamaan dengan laporan kinerja keuangan.
Februari, bank wajib publikasi SBDK mikro
JAKARTA. Upaya bank sentral menekan bunga kredit mikro terus berlanjut. Setelah merilis beleid kuota kredit produktif dan UMKM, kali ini Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 15/1/DPNP tentang suku bunga dasar kredit (SBDK) mikro. Beleid yang efektif sejak Selasa (15/1) itu mewajibkan bank menyampaikan SBDK mikro via website dan media. Bank yang memiliki aset minimal Rp 10 triliun per Desember 2012, wajib mempublikasi SBDK mikro mulai akhir Februari. Sementara bank yang beraset di bawah Rp 10 triliun harus mengumumkan akhir Juni 2013. SBDK mikro wajib terpampang setiap hari pada papan pengumuman dan website bank. Adapun publikasi melalui surat kabar dilakukan triwulanan, bersamaan dengan laporan kinerja keuangan.