KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan sistem pembayaran tertutup atau close payment system bagi peserta pekerja penerima upah. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Februari nanti. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso bilang metode ini sistem pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan. Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan. Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini, diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan.
Februari, BPJS Kesehatan terapkan sistem pembayaran tertutup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan sistem pembayaran tertutup atau close payment system bagi peserta pekerja penerima upah. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Februari nanti. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso bilang metode ini sistem pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan. Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan. Dengan diterapkannya sistem tersebut, data peserta terdaftar terkini, diharapkan akan selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan.