JAKARTA. Para bankir terus mempersoalkan pungutan yang mulai diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 1 Maret mendatang. Jumlah pungutan tahunan itu sebesar 0,03% dari total aset bank. Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, menilai peralihan pengawasan bank dari Bank Indonesia ke OJK menyebabkan beban industri perbankan bertambah. Dia lebih setuju dengan model pengawasan tidak berbayar ala BI ketimbang pengawasan model OJK yang berbayar. "Tentu kami lebih suka memilih yang tak berbayar," katanya di Jakarta, Jumat (21/2). Pungutan OJK bagi industri perbankan sudah pasti menyebabkan biaya operasional bank membengkak. Kondisi ini berimbas kepada peningkatan biaya dana, yang ujungnya berpotensi mengerek bunga kredit. "Dampaknya akan terasa ke nasabah serta masyarakat. Bank adalah institusi bisnis, pasti mentransformasi pungutan ini menjadi beban konsumen," kata Sigit.
Fee OJK bisa membebani nabasah bank
JAKARTA. Para bankir terus mempersoalkan pungutan yang mulai diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 1 Maret mendatang. Jumlah pungutan tahunan itu sebesar 0,03% dari total aset bank. Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, menilai peralihan pengawasan bank dari Bank Indonesia ke OJK menyebabkan beban industri perbankan bertambah. Dia lebih setuju dengan model pengawasan tidak berbayar ala BI ketimbang pengawasan model OJK yang berbayar. "Tentu kami lebih suka memilih yang tak berbayar," katanya di Jakarta, Jumat (21/2). Pungutan OJK bagi industri perbankan sudah pasti menyebabkan biaya operasional bank membengkak. Kondisi ini berimbas kepada peningkatan biaya dana, yang ujungnya berpotensi mengerek bunga kredit. "Dampaknya akan terasa ke nasabah serta masyarakat. Bank adalah institusi bisnis, pasti mentransformasi pungutan ini menjadi beban konsumen," kata Sigit.