Fee pengurus PKPU Rp 4 M, kreditur Brent keberatan



JAKARTA. Setelah sempat tertunda, akhirnya perdamian PT Brent Ventura disahkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (25/1). Meski begitu, ada beberapa kreditur yang mengajukan keberatan terkait imbal jasa pengurus.

"Menyatakan, proses PKPU PT Brent Ventura berakhir damai," ungkap Tafsir Sembiring, ketua majelis hakim. Dengan begitu, baik debitur dan kreditur telah mengikatkan diri dalam proposal perdamaian.

Perdamaian itu berdasarkan hasil pemungutan suara. Sebanyak 98% kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Brent. Adapun dalam proposal, pihak Brent setidaknya telah menjaminkan aset-asetnya baik aset pribadi direktur perusahaan Yandi Suratna Gondoprawiro maupun aset milik perusahaan afiliasi.


Aset-aset itu berupa tanah, saham dan dana-dana piutang di pihak ketiga. Adapun nilai keseluruhan aset juga belum dapat memenuhi tagihan, tapi pihak Brent Ventura berjanji untuk mencari aset lain untuk dijadikan pembayaran tagihan.

Pihaknya pun mempersilakan bagi para pihak yang keberatan atas perdamaian untuk mengajukan upaya hukum. Sebab, pihaknya tidak bisa lagi menunda persidangan demi para kreditur yang menyoal imbal jasa pengurus.

Sebelumnya, dalam sidang, salah satu kreditur Robertus Mulyady mengutarakan, penetapan imbal jasa pengurus yang sebesar Rp 4 miliar itu dirasa merugikan para kreditur. Apalagi, pembayarannya itu dilakukan terlebih dahulu dibanding pembayaran kepada para kreditur.

"Jumlahnya cukup besar, ini bisa merugikan kami, para kreditur," ungkapnya. Sekadar tahu saja, tim pengurus penundaan kewajiban pembayran utang (PKPU) Brent mendapatkan imbal jasa sekitar Rp 4 miliar.

Nilai itu merupakan 0,6% dari total tagihan Brent yang mencapai Rp 859 miliar. Awalnya tim pengurus mengajukan 1% dari total utang, tapi oleh hakim pengawas hanya dikabulan 0,6% saja.

Adapun berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2016 Pasal 5 (a) menyebutkan, imbal jasa pengurus dalam PKPU yang berakhir perdamaian ditentukan paling banyak 6% dari nilai utang yang harus dibayarkan.

Sehingga menurut tim pengurus sendiri, nilai Rp 4 miliar adalah hal yang wajar. Salah satu pengurus Brent Baso Fakhruddin bilang, pihaknya memiliki landasan hukum saat menentukan imbalan jasa tersebut.

Ditambah, pekerjaan yang begitu berat dengan jumlah kreditur yang mencapai 532 pembeli medium term notes (MTN). "Sebetulnya kami juga keberatan atas penentuan tersebut," katanya kepada KONTAN.

Menurutnya, imbalan jasa pengurus bukan lah kewenangan para kreditur, melainkan debitur. Adapun terkait masalah ini ia mengklaim, debitur tak mengajukan keberatan.

Baso bilang, untuk membayar imbal jasa pengurus itu dana yang akan diambil berasal dari aset Brent yang sudah terjual, Drupadi Group yang sebesar Rp 19 miliar. Lalu soal keberatan para kreditur yang pembayaran dilakukan terlebih dahulu pun sudah diatur dalam Pasal 234 ayat 5 UU Kepailitan dan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto