JAKARTA. Setelah sempat tertunda, akhirnya perdamian PT Brent Ventura disahkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (25/1). Meski begitu, ada beberapa kreditur yang mengajukan keberatan terkait imbal jasa pengurus. "Menyatakan, proses PKPU PT Brent Ventura berakhir damai," ungkap Tafsir Sembiring, ketua majelis hakim. Dengan begitu, baik debitur dan kreditur telah mengikatkan diri dalam proposal perdamaian. Perdamaian itu berdasarkan hasil pemungutan suara. Sebanyak 98% kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Brent. Adapun dalam proposal, pihak Brent setidaknya telah menjaminkan aset-asetnya baik aset pribadi direktur perusahaan Yandi Suratna Gondoprawiro maupun aset milik perusahaan afiliasi.
Fee pengurus PKPU Rp 4 M, kreditur Brent keberatan
JAKARTA. Setelah sempat tertunda, akhirnya perdamian PT Brent Ventura disahkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (25/1). Meski begitu, ada beberapa kreditur yang mengajukan keberatan terkait imbal jasa pengurus. "Menyatakan, proses PKPU PT Brent Ventura berakhir damai," ungkap Tafsir Sembiring, ketua majelis hakim. Dengan begitu, baik debitur dan kreditur telah mengikatkan diri dalam proposal perdamaian. Perdamaian itu berdasarkan hasil pemungutan suara. Sebanyak 98% kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Brent. Adapun dalam proposal, pihak Brent setidaknya telah menjaminkan aset-asetnya baik aset pribadi direktur perusahaan Yandi Suratna Gondoprawiro maupun aset milik perusahaan afiliasi.