JAKARTA. Para perusahaan penggemukan sapi atau feedloter bersiap akan mengajukan upaya kasasi. Langkah hukum ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan keberatannya atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kuasa hukum dari 10 perusahaan feedloter, Rian Hidayat mengatakan, pihaknya pasti akan mengajukan kasasi. "Ya, harus kasasi," ungkap dia kepada KONTAN, seusai sidang, Selasa (1/8). Alasan kasasi itu, kata Rian, lantaran majelis hakim seakan hanya mempertimbangakan dalil dari KPPU dan hanya mengulang putusan dari majelis komisi KPPU saja. Sementara dalil keberatan para perusahaan tidak dipertimbangkan.
Feedloter ajukan kasasi atas kemenangan KPPU
JAKARTA. Para perusahaan penggemukan sapi atau feedloter bersiap akan mengajukan upaya kasasi. Langkah hukum ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan keberatannya atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kuasa hukum dari 10 perusahaan feedloter, Rian Hidayat mengatakan, pihaknya pasti akan mengajukan kasasi. "Ya, harus kasasi," ungkap dia kepada KONTAN, seusai sidang, Selasa (1/8). Alasan kasasi itu, kata Rian, lantaran majelis hakim seakan hanya mempertimbangakan dalil dari KPPU dan hanya mengulang putusan dari majelis komisi KPPU saja. Sementara dalil keberatan para perusahaan tidak dipertimbangkan.