JAKARTA. Para perusahaan penggemukan sapi atau feedloter mengajukan pemeriksaan tambahan dalam perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kuasa hukum dua perusahaan feedloter milik PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, yakni PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo Asep Ridwan mengatakan, pihaknya mengajukan hal tersebut untuk memastikan kembali apakah benar ada bagi-bagi kuota antar feedloter seperti yang dituduhkan KPPU. Sebab, ia bersikukuh pembagian kuota impor daging sapi ini dilakukan perusahaan berdasarkan ketentuan dari pemerintah. "Maka dari itu kami mau memperjelas, kalau ada bagi-bagi apa buktinya, dan apa faktanya," ungkapnya, Selasa (11/7).
Feedloter ajukan pemeriksaan tambahan
JAKARTA. Para perusahaan penggemukan sapi atau feedloter mengajukan pemeriksaan tambahan dalam perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kuasa hukum dua perusahaan feedloter milik PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, yakni PT Austasia Stockfeed dan PT Santosa Agrindo Asep Ridwan mengatakan, pihaknya mengajukan hal tersebut untuk memastikan kembali apakah benar ada bagi-bagi kuota antar feedloter seperti yang dituduhkan KPPU. Sebab, ia bersikukuh pembagian kuota impor daging sapi ini dilakukan perusahaan berdasarkan ketentuan dari pemerintah. "Maka dari itu kami mau memperjelas, kalau ada bagi-bagi apa buktinya, dan apa faktanya," ungkapnya, Selasa (11/7).