KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang sebelumnya dihukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) lantaran diduga melakukan tindak monopoli. Perusahaan-perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c) UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf bahwa apa yang dilakukan feedloter adalah buah dari kebijakan pemerintah.
Feedloter kalah di tingkat kasasi, ini kata PPSKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang sebelumnya dihukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) lantaran diduga melakukan tindak monopoli. Perusahaan-perusahaan ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 19 huruf (c) UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf bahwa apa yang dilakukan feedloter adalah buah dari kebijakan pemerintah.