JAKARTA. Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemdag) terkait impor sapi bakalan menuai pro dan kontra. Para importir sapi bakalan atau lebih dikenal sebagai feedloter merasa mengalami diskriminasi dalam hal mendapatkan izin dibandingkan dengan importir daging. Sebab Kemdag mewajibkan feedloter mengimpor sapi indukan sebesar 20% dari total permintaan impor sapi bakalan. Bila kewajiban itu tidak disetujui, maka Kemdag tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Joni Liano mengatakan, pada 26 September 2016 lalu mereka telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Dalam surat tersebut, pihaknya mempertanyakan terkait belum keluarnya SPI untuk kuartal III kepada 39 anggotanya.
Feedloter minta Mendag tidak diskrimatif beri izin
JAKARTA. Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemdag) terkait impor sapi bakalan menuai pro dan kontra. Para importir sapi bakalan atau lebih dikenal sebagai feedloter merasa mengalami diskriminasi dalam hal mendapatkan izin dibandingkan dengan importir daging. Sebab Kemdag mewajibkan feedloter mengimpor sapi indukan sebesar 20% dari total permintaan impor sapi bakalan. Bila kewajiban itu tidak disetujui, maka Kemdag tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Joni Liano mengatakan, pada 26 September 2016 lalu mereka telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Dalam surat tersebut, pihaknya mempertanyakan terkait belum keluarnya SPI untuk kuartal III kepada 39 anggotanya.