JAKARTA. Perusahaan feedloter optimistis permohonan pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum 10 perusahaan feedloter Rian Hidayat mengatakan, pemaparan keberatan yang ia ajukan dalam persidangan adalah hal yanh mutlak bagi majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU. Terlebih, adanya pelanggaran hukum acara KPPU yang mengganti komisioner tanpa pemberitahuan dan komisionernya tidak terlibat dalam pemeriksaan perkara. "Fakta dan bukti-bukti itu optimis kalo putusan KPPU layak dibatalkan," ungkapnya, Selasa (18/7).
Feedloter yakin kalahkan KPPU di PN Jakpus
JAKARTA. Perusahaan feedloter optimistis permohonan pembatalan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum 10 perusahaan feedloter Rian Hidayat mengatakan, pemaparan keberatan yang ia ajukan dalam persidangan adalah hal yanh mutlak bagi majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU. Terlebih, adanya pelanggaran hukum acara KPPU yang mengganti komisioner tanpa pemberitahuan dan komisionernya tidak terlibat dalam pemeriksaan perkara. "Fakta dan bukti-bukti itu optimis kalo putusan KPPU layak dibatalkan," ungkapnya, Selasa (18/7).