JAKARTA. PT Gaya Favorit Press mengajukan permohonan pailit untuk para ahli waris pengelola agen Kedarton Agency. Perusahaan yang tergabung dalam Femina Group ini memiliki tagihan utang senilai Rp 1,939 miliar.Kuasa hukum Gaya Favorit Press, Rangguh A. Parmoto enggan berkomentar banyak terkait permohonan ini."Seperti pailit biasanya, ada utang yang jatuh tempo," ujarnya singkat.Sementara dari berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, Gaya mengajukan permohonan pailit untuk ahli waris pengelola Kedarton yang terdiri dari Berlian Siregar, Kedarton Harianja, Marlyn Sahalatua Harlianja, Lady Diana Harianja. Keempatnya merupakan istri dan anak-anak pengelola Kedarton, Tumpal Harianja.Gaya dan Kedarton Agency awalnya menjalin hubungan keagenan untuk memasarkan majalah Femina, Gadis, dan Primarasa.Hubungan keagenan ini dipertegas dengan perjanjian nomer 001-PKS-Sirkulasi Feminagroup-VI-2009 tanggal 1 Juni 2009.Namun, sebelum perjanjian ini, yaitu pada tahun 2006 Tumpal Harianja selaku pengelola Kedarton sudah memiliki utang senilai Rp 1,939 miliar.Pada bulan Maret 2006, Gaya melakukan rekapitulasi pembayaran utang dengan menggunakan bilyet giro dari Tumpal. Dari rekapitulasi ini diketahui ada 4 bilyet giro yang tidak dapat dicairkan dengan total nilai Rp 191 juta.Kemudian tanggal 20 Maret 2006 Tumpal memohon agar Gaya menunda pencairan bilyet giro senilai Rp 454 juta, yaitu 4 bilyet giro yang sudah jatuh tempo dan 5 yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 2006. Pembayaran utang sendiri akan dilakukan dengan transfer.Lantaran tak dapat membayar utang, Tumpal menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah sebanyak 4 buah dan Akta Jual Beli (AJB) sebanyak 3 buah sebagai jaminan. Ternyata, Tumpal meninggal dunia pada 5 Februari 2010.Untuk menyelesaikan permasalahan utang, Gaya dan para ahli waris Tumpal menandatangani kesepakatan yang dituangkan dalam notulen rapat tanggal 19 Juli 2012. Dalam kesepakatan ini termohon setuju untuk tetap memberikan jaminan pembayaran utang berupa SHM dan AJB.Namun demikian, hingga pailit dilayangkan termohon belum juga membayar. Padahal berdasarkan perjanjian, pembayaran ini seharusnya dilakukan paling lambat 9 Juli 2013.Sebelum mengajukan pailit, Gaya sudah melayangkan somasi beberapa kali sejak Februari 2012 hingga Juni 2013.Dalam permohonan ini, Gaya menyertakan 13 kreditur lain, diantaranya PT Dian Pasific Komunikasi Utama, PT Aspirasi Pemuda, dan PT Bina Favorit Press.Untuk itu Gaya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailitnya dan menunjuk hakim pengawas. Gaya juga meminta majelis hakim untuk mengangkat Dewi Iryani sebagai kurator.Kuasa hukum termohon Yusuf Hasibuan menyatakan pengajuan pailit sudah lewat waktu. Menurut pasal 210 undang-undang Kepailitan dan PKPU, permohonan pailit diajukan paling lambat 90 hari setelah debitor meninggal. "Femina juga mengingkari bonus yang seharusnya dibayarkan dan masih memegang sertifikat jaminan," ujarnya.Sidang dengan ketua majelis hakim Iim Nurohim ini akan dilanjutkan Selasa (17/12) dengan agenda jawaban termohon.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Femina grup ajukan pailit agen
JAKARTA. PT Gaya Favorit Press mengajukan permohonan pailit untuk para ahli waris pengelola agen Kedarton Agency. Perusahaan yang tergabung dalam Femina Group ini memiliki tagihan utang senilai Rp 1,939 miliar.Kuasa hukum Gaya Favorit Press, Rangguh A. Parmoto enggan berkomentar banyak terkait permohonan ini."Seperti pailit biasanya, ada utang yang jatuh tempo," ujarnya singkat.Sementara dari berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, Gaya mengajukan permohonan pailit untuk ahli waris pengelola Kedarton yang terdiri dari Berlian Siregar, Kedarton Harianja, Marlyn Sahalatua Harlianja, Lady Diana Harianja. Keempatnya merupakan istri dan anak-anak pengelola Kedarton, Tumpal Harianja.Gaya dan Kedarton Agency awalnya menjalin hubungan keagenan untuk memasarkan majalah Femina, Gadis, dan Primarasa.Hubungan keagenan ini dipertegas dengan perjanjian nomer 001-PKS-Sirkulasi Feminagroup-VI-2009 tanggal 1 Juni 2009.Namun, sebelum perjanjian ini, yaitu pada tahun 2006 Tumpal Harianja selaku pengelola Kedarton sudah memiliki utang senilai Rp 1,939 miliar.Pada bulan Maret 2006, Gaya melakukan rekapitulasi pembayaran utang dengan menggunakan bilyet giro dari Tumpal. Dari rekapitulasi ini diketahui ada 4 bilyet giro yang tidak dapat dicairkan dengan total nilai Rp 191 juta.Kemudian tanggal 20 Maret 2006 Tumpal memohon agar Gaya menunda pencairan bilyet giro senilai Rp 454 juta, yaitu 4 bilyet giro yang sudah jatuh tempo dan 5 yang akan jatuh tempo pada bulan Maret 2006. Pembayaran utang sendiri akan dilakukan dengan transfer.Lantaran tak dapat membayar utang, Tumpal menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah sebanyak 4 buah dan Akta Jual Beli (AJB) sebanyak 3 buah sebagai jaminan. Ternyata, Tumpal meninggal dunia pada 5 Februari 2010.Untuk menyelesaikan permasalahan utang, Gaya dan para ahli waris Tumpal menandatangani kesepakatan yang dituangkan dalam notulen rapat tanggal 19 Juli 2012. Dalam kesepakatan ini termohon setuju untuk tetap memberikan jaminan pembayaran utang berupa SHM dan AJB.Namun demikian, hingga pailit dilayangkan termohon belum juga membayar. Padahal berdasarkan perjanjian, pembayaran ini seharusnya dilakukan paling lambat 9 Juli 2013.Sebelum mengajukan pailit, Gaya sudah melayangkan somasi beberapa kali sejak Februari 2012 hingga Juni 2013.Dalam permohonan ini, Gaya menyertakan 13 kreditur lain, diantaranya PT Dian Pasific Komunikasi Utama, PT Aspirasi Pemuda, dan PT Bina Favorit Press.Untuk itu Gaya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailitnya dan menunjuk hakim pengawas. Gaya juga meminta majelis hakim untuk mengangkat Dewi Iryani sebagai kurator.Kuasa hukum termohon Yusuf Hasibuan menyatakan pengajuan pailit sudah lewat waktu. Menurut pasal 210 undang-undang Kepailitan dan PKPU, permohonan pailit diajukan paling lambat 90 hari setelah debitor meninggal. "Femina juga mengingkari bonus yang seharusnya dibayarkan dan masih memegang sertifikat jaminan," ujarnya.Sidang dengan ketua majelis hakim Iim Nurohim ini akan dilanjutkan Selasa (17/12) dengan agenda jawaban termohon.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News