Fenomena 49 Emiten Big Caps: Kuasai 90% Market Cap, Tapi Terancam Aturan
Kamis, 05 Februari 2026 05:40 WIB
Oleh: Pulina Nityakanti, Yuliana Hema | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ratusan emiten saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terimbas ketentuan batas minimal free float 15%. BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 49 emiten big caps memenuhi free float 15%. BEI mencatat, jika ketentuan batas minimal free float saham dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%, maka terdapat 267 perusahaan tercatat yang belum memenuhi aturan tersebut. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan dari total 267 emiten tersebut, sebanyak 49 di antaranya merupakan emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps). Menariknya, ke-49 emiten ini menyumbang sekitar 90% dari total kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia.
“Ada 49 emiten di dalamnya yang memberikan kontribusi sebesar 90% dari total market cap. Jadi kami coba sasar dulu yang 49 ini, walaupun yang harus memenuhi secara keseluruhan ada 267 emiten,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026). Nyoman menjelaskan, 49 emiten big caps tersebut berasal dari berbagai sektor. Nantinya, emiten-emiten ini akan dijadikan proyek percontohan (pilot project) dalam penerapan peningkatan free float sebelum diterapkan lebih luas ke perusahaan tercatat lainnya secara bertahap. Baca Juga: BEI Catat 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, 49 Big Cap Jadi Fokus Utama Berikut daftar beberapa emiten saham dengan free float kurang dari 15%:
PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), tercatat baru memiliki free float sebesar 12,3% per Desember 2025.
PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA), juga belum memenuhi ketentuan dengan free float sebesar 10,66% per Desember 2025. Padahal, kapitalisasi pasar TPIA per Rabu (4/2/2026) mencapai sekitar Rp 592 triliun.
PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), tercatat memiliki free float sebesar 9,97% dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 134 triliun.
PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) juga belum memenuhi ketentuan free float minimum. Berdasarkan data kepemilikan efek per Desember 2025, free float HMSP baru mencapai 7,5%.
PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) tercatat hampir memenuhi ketentuan tersebut. Per Desember 2025, saham free float UNVR telah mencapai 14,05%, atau tinggal sedikit lagi menuju ambang batas 15%.
Dalam kesempatan terpisah, Nyoman menegaskan bahwa kebijakan peningkatan free float ini merupakan bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk meningkatkan kualitas dan integritas pasar modal Indonesia. “Prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Seluruh rencana emiten terkait peningkatan free float akan mendapat dukungan penuh dari OJK dan BEI,” ungkap Nyoman. Ia menambahkan, BEI dan OJK juga akan melakukan pemetaan terhadap berbagai opsi aksi korporasi yang dapat dilakukan emiten, mulai dari secondary offering hingga divestasi saham pengendali. Tonton: Di Hadapan Ormas Islam, Prabowo Janji RI Keluar Board of Peace jika Tak Bawa Kemerdekaan Palestina Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Dipo Satria Ramli, menilai emiten big caps memiliki likuiditas yang relatif tinggi, sehingga potensi penyerapan saham tambahan di pasar masih cukup besar jika free float dinaikkan menjadi 15%. Namun demikian, Dipo mengingatkan bahwa jika hanya mengandalkan investor ritel, ada kemungkinan harga saham perlu didiskon agar lebih menarik, mengingat tenggat waktu pemenuhan free float yang cukup singkat, yakni sebelum Mei 2026. “Artinya, investor institusi perlu disiapkan untuk menyerap saham-saham tersebut sebagai skenario terburuk jika minat investor ritel terbatas,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (4/2/2026). Dipo juga mengingatkan bahwa diskon harga saham berpotensi menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam jangka pendek. Meski demikian, koreksi diperkirakan terbatas karena sebagian besar emiten big caps saat ini telah memiliki free float di kisaran 7,5% hingga 10%. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya peran self regulatory organization (SRO) dalam memastikan transparansi kepemilikan saham, khususnya terkait konfirmasi ultimate beneficiary owner (UBO).
“Sebagai regulator, ruang gerak OJK terbatas jika tidak ada konfirmasi resmi dari emiten terkait struktur kepemilikan sahamnya,” pungkas Dipo.
Waspadai PHK di Industri Tambang Batubara Imbas Pemangkasan RKAB Tahun 2026