KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setidaknya dalam beberapa periode terakhir, ada banyak bank di Tanah Air yang menarik minat investor asing. Semisal, PT Bank BTPN Tbk yang diambilalih oleh Sumitomo Mitsui Bank Corporation (SMBC) asal Jepang dan PT Bank Danamon Tbk yang juga dicaplok perusahaan Jepang yakni MUFG. Bukan cuma itu saja, beberapa bank nasional lain juga ada yang mendapatkan suntikan modal dari investor asing seperti PT Bank Bukopin Tbk oleh Kookmin Bank asal Korea Selatan (Korsel) dan PT Bank Agris Tbk yang sahamnya dibeli oleh Industrial Bank of Korea (IBK). Belum lagi santer isu banyaknya investor asing yang berniat untuk mengambil porsi kepemilikan saham di PT Bank Permata Tbk. Melihat fenomena tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan hal tersebut sangat wajar. Hal ini disebabkan banyak bank di Indonesia yang tengah menghadapi tantangan dari sisi permodalan. Hal ini dikarenakan adanya penerapan standar akuntansi baru PSAK 71 yang mengharuskan bank untuk memupuk pencadangan lebih tinggi.
Fenomena bank lokal dibeli asing, begini kata Ketua Umum Perbanas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setidaknya dalam beberapa periode terakhir, ada banyak bank di Tanah Air yang menarik minat investor asing. Semisal, PT Bank BTPN Tbk yang diambilalih oleh Sumitomo Mitsui Bank Corporation (SMBC) asal Jepang dan PT Bank Danamon Tbk yang juga dicaplok perusahaan Jepang yakni MUFG. Bukan cuma itu saja, beberapa bank nasional lain juga ada yang mendapatkan suntikan modal dari investor asing seperti PT Bank Bukopin Tbk oleh Kookmin Bank asal Korea Selatan (Korsel) dan PT Bank Agris Tbk yang sahamnya dibeli oleh Industrial Bank of Korea (IBK). Belum lagi santer isu banyaknya investor asing yang berniat untuk mengambil porsi kepemilikan saham di PT Bank Permata Tbk. Melihat fenomena tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan hal tersebut sangat wajar. Hal ini disebabkan banyak bank di Indonesia yang tengah menghadapi tantangan dari sisi permodalan. Hal ini dikarenakan adanya penerapan standar akuntansi baru PSAK 71 yang mengharuskan bank untuk memupuk pencadangan lebih tinggi.