KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Fenomena wajib pajak menghapus bukti potong (bupot) dari draf Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di sistem Coretax menjadi perhatian di tengah proses evaluasi pelaporan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Praktik tersebut diduga dilakukan agar status SPT berubah menjadi nihil, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan restitusi atau menghadapi proses pemeriksaan. Pengamat menilai fenomena ini tidak muncul karena kesalahan sistem Coretax semata. Minimnya edukasi mengenai mekanisme pelaporan pajak serta rumitnya proses restitusi disebut menjadi dua faktor utama yang mendorong sebagian wajib pajak menghapus data bukti potong yang telah terisi otomatis dalam draf SPT.
Baca Juga: Sherly Tjoanda Sebut Rumpon Ilegal Paksa Nelayan Maluku Utara Melaut Lebih Jauh Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan fenomena tersebut mulai ramai diperbincangkan sejak implementasi Coretax pada tahun ini. Menurutnya, sistem prepopulated yang secara otomatis memasukkan bukti pemotongan pajak ke dalam draf SPT sebenarnya dirancang untuk memudahkan wajib pajak. "Hal ini terjadi semata-mata karena persoalan edukasi. Fenomena ini baru ramai diperbincangkan sejak tahun ini, tepatnya pada era implementasi sistem Coretax. Banyak bukti pemotongan pajak yang masuk secara otomatis (prepopulated) ke dalam draf SPT Tahunan Wajib Pajak. Seharusnya, hal ini justru mempermudah Wajib Pajak," ujar Fajry kepada
Kontan.co.id, Selasa (4/8). Namun, lanjut Fajry, masih banyak wajib pajak yang memilih menghapus bukti potong tersebut agar status SPT menjadi nihil dan dapat segera dilaporkan. Ia mengingatkan tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko apabila di kemudian hari DJP menemukan adanya ketidaksesuaian antara data pelaporan dengan data yang dimiliki otoritas pajak. "Jika data tersebut dihapus, tindakan itu tentu akan menimbulkan risiko bagi Wajib Pajak. Mereka bisa saja menerima surat cinta dari DJP. Akibatnya, besaran kewajiban pajak yang harus dibayar nantinya akan menjadi jauh lebih besar karena dikenai sanksi administrasi," katanya. Sementara itu, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman berpandangan fenomena tersebut juga mencerminkan masih berbelitnya proses restitusi pajak di Indonesia. Menurutnya, banyak wajib pajak sengaja menghindari status SPT lebih bayar karena khawatir harus menjalani pemeriksaan yang dianggap merepotkan dan berpotensi membuka temuan perpajakan lainnya. "Fenomena menghapus bukti potong PPh merupakan bukti rumitnya proses restitusi di Indonesia," kata Raden. Ia mencontohkan seorang wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai afiliator memperoleh bukti potong atas penghasilan Rp 20 juta. Karena penghasilannya masih berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), seharusnya SPT menunjukkan status lebih bayar akibat adanya pajak yang telah dipotong. Namun, agar tidak perlu mengajukan restitusi, bukti potong tersebut justru dihapus dari draf SPT. Agus menilai fenomena itu tidak akan banyak terjadi apabila mekanisme restitusi dibuat lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi wajib pajak. "Jika tata kelola restitusi pajak sederhana dan mudah, pasti wajib pajak memilih SPT lebih bayar. Dan tidak akan ada fenomena hapus bukti potong," imbuhnya.
Di sisi lain, DJP masih melakukan penelitian terhadap pelaporan SPT Tahunan, termasuk dugaan penghapusan bukti potong pada sistem Coretax. Hingga kini, otoritas pajak belum mengungkap jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik tersebut karena proses penelitian masih berlangsung.
Baca Juga: Purbaya Ancam Potong Anggaran K/L yang Tak Ikuti Arahan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News