KONTAN.CO.ID - Belakangan ini, keberadaan RT/RW Net ilegal di Indonesia menjadi perhatian, terutama dari perusahaan telekomunikasi yang menawarkan layanan internet rumah (fiber to the home/FTTH). Praktik ini dianggap merugikan penyedia layanan resmi karena mengganggu pola konsumsi dan kualitas jaringan yang mereka tawarkan. Beberapa penyedia FTTH mengeluhkan peningkatan penggunaan internet di daerah-daerah tertentu, yang diduga disebabkan oleh aktivitas RT/RW Net ilegal. Hal ini membuat mereka menerapkan batasan penggunaan internet untuk menjaga kualitas layanan. Seperti yang diungkapkan Zulfadly Syam, Sekretaris Umum APJII, bahwa sebenarnya RT/RW Net perlu ada untuk meratakan jaringan internet supaya masyarakat kita juga melek internet. "Tetapi yang mengkhawatirkan ini yang tidak berizin alias ilegal," ungkapnya dalam acara Selular Busniess Forum yang dihadiri KONTAN, Selasa (8/10).
Fenomena RT/RW Net, Tantangan dan Peluang bagi Bisnis Internet di Indonesia
KONTAN.CO.ID - Belakangan ini, keberadaan RT/RW Net ilegal di Indonesia menjadi perhatian, terutama dari perusahaan telekomunikasi yang menawarkan layanan internet rumah (fiber to the home/FTTH). Praktik ini dianggap merugikan penyedia layanan resmi karena mengganggu pola konsumsi dan kualitas jaringan yang mereka tawarkan. Beberapa penyedia FTTH mengeluhkan peningkatan penggunaan internet di daerah-daerah tertentu, yang diduga disebabkan oleh aktivitas RT/RW Net ilegal. Hal ini membuat mereka menerapkan batasan penggunaan internet untuk menjaga kualitas layanan. Seperti yang diungkapkan Zulfadly Syam, Sekretaris Umum APJII, bahwa sebenarnya RT/RW Net perlu ada untuk meratakan jaringan internet supaya masyarakat kita juga melek internet. "Tetapi yang mengkhawatirkan ini yang tidak berizin alias ilegal," ungkapnya dalam acara Selular Busniess Forum yang dihadiri KONTAN, Selasa (8/10).