KONTAN.CO.ID - Belakangan ini, keberadaan RT/RW Net ilegal di Indonesia menjadi perhatian, terutama dari perusahaan telekomunikasi yang menawarkan layanan internet rumah (fiber to the home/FTTH). Praktik ini dianggap merugikan penyedia layanan resmi karena mengganggu pola konsumsi dan kualitas jaringan yang mereka tawarkan. Beberapa penyedia FTTH mengeluhkan peningkatan penggunaan internet di daerah-daerah tertentu, yang diduga disebabkan oleh aktivitas RT/RW Net ilegal. Hal ini membuat mereka menerapkan batasan penggunaan internet untuk menjaga kualitas layanan. Seperti yang diungkapkan Zulfadly Syam, Sekretaris Umum APJII, bahwa sebenarnya RT/RW Net perlu ada untuk meratakan jaringan internet supaya masyarakat kita juga melek internet. "Tetapi yang mengkhawatirkan ini yang tidak berizin alias ilegal," ungkapnya dalam acara Selular Busniess Forum yang dihadiri KONTAN, Selasa (8/10).
Baca Juga: Tak Berizin, Badan Perlindungan Konsumen Imbau RT RW Net Ikuti Regulasi Pemerintah RT/RW Net menjadi pilihan favorit bagi masyarakat karena biaya yang terjangkau yaitu sekitar Rp100 ribu per bulan untuk akses internet sekeluarga. Namun, ada dua sisi dari fenomena ini. Di satu sisi, RT/RW Net dapat meningkatkan akses internet, tetapi di sisi lain, mereka dapat merugikan penyedia layanan resmi yang berinvestasi untuk memberikan layanan berkualitas. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia dengan target minimal 100 Mbps. Dalam konteks ini, RT/RW Net ilegal dapat menjadi penghalang untuk mencapai tujuan tersebut. Zulfadly menyebutkan bahwa ada puluhan ribu RT/RW Net ilegal yang beroperasi dan mengidentifikasi empat jenis RT/RW Net. "Mazhab reseller yang benar, mazhab kreatifitas, mazhab Robin Hood, dan mazhab pencuri," jelasnya. Ketua BPKN, Heru Sutadi, mengingatkan bahwa meskipun RT/RW Net menawarkan harga murah, hak-hak konsumen sering kali tidak terpenuhi. Ia menekankan bahwaaAda kasus ketika musim hujan RT/RW Net ilegal mengalami gangguan, masyarakat melapor, tetapi ternyata pemilik RT/RW Net ilegal ini juga tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga: RT/RW Net Marak, Pengamat Ini Sebut, Ada Konsekuensi Hukum Bagi Penyelenggaranya Ia menyarankan agar masyarakat memilih layanan yang berizin resmi dan tidak tergiur harga murah, "Pilihlah layanan yang berizin resmi bukan ilegal." Dari sisi regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan berbagai langkah untuk menertibkan RT/RW Net ilegal, termasuk sosialisasi dan penegakan hukum. Dany Suwardany dari Kominfo menyatakan bahwa meskipun jumlah pelanggaran menurun berkat sosialisasi, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. "Kami permudah semua aturannya jika ingin menjadi RT/RW Net yang legal," tambahnya. Pengamat telekomunikasi, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin dalam menyediakan layanan internet adalah salah satu penyebab maraknya RT/RW Net ilegal.
Baca Juga: Kominfo Segera Tertibkan RT/RW Net, Pengusahanya Bisa Ajukan Izin atau Gandeng ISP Ia mendorong perlunya regulasi yang lebih ketat dan pendidikan untuk masyarakat agar lebih memahami pentingnya memilih penyedia layanan yang resmi. “Langkah yang harus diambil ya pendidikan masyarakat, adanya insentif dari pemerintah bagi operator untuk membangun jaringannya hingga penegakan hukum supaya yang ilegal ini jera,” tuturnya. Secara keseluruhan, fenomena RT/RW Net ilegal memberikan tantangan bagi industri internet di Indonesia. Namun, dengan kerja sama antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri, ada harapan untuk mengubah praktik ilegal menjadi penyedia layanan yang sah demi kemajuan akses internet bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Francisca bertha