JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya mulai memeriksa fenomena transaksi tidak wajar saham PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) yang sempat terjadi sejak Maret 2010 lalu. Regulator pasar modal mengambil tindakan tersebut setelah menerima sejumlah data yang layak dijadikan dasar bukti pemeriksaan. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito menjelaskan, data-data itu diperoleh dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak lain yang mengajukan laporan adanya kejanggalan terhadap transaksi tersebut. “Kami sudah mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan Bhakti Investama,” katanya, akhir pekan lalu (24/9). Namun, Sarjito mengaku belum memanggil manajemen BHIT untuk diperiksa. Saat ini, Bapepam-LK masih mempelajari seluruh laporan, dan fakta kasus yang terjadi. “Belum tahu kapan akan panggil manajemennya. Nanti kami atur dulu jadwalnya,” ujarnya.
Fenomena transaksi tidak wajar BHIT mulai diperiksa
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya mulai memeriksa fenomena transaksi tidak wajar saham PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) yang sempat terjadi sejak Maret 2010 lalu. Regulator pasar modal mengambil tindakan tersebut setelah menerima sejumlah data yang layak dijadikan dasar bukti pemeriksaan. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito menjelaskan, data-data itu diperoleh dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak lain yang mengajukan laporan adanya kejanggalan terhadap transaksi tersebut. “Kami sudah mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan Bhakti Investama,” katanya, akhir pekan lalu (24/9). Namun, Sarjito mengaku belum memanggil manajemen BHIT untuk diperiksa. Saat ini, Bapepam-LK masih mempelajari seluruh laporan, dan fakta kasus yang terjadi. “Belum tahu kapan akan panggil manajemennya. Nanti kami atur dulu jadwalnya,” ujarnya.