KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Dividi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya memberikan tanggapan atas video viral pengakuan seorang anggota polisi menyetor duit miliaran kepada pejabat Polri dari pengusaha tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur. Ferdy Sambo merespons soal dugaan pejabat polisi berinisial AA menerima uang hasil penambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Sambo disebut-sebut pernah menelusuri dugaan pelanggaran etik terkait setoran dana ilegal tersebut saat masih bertugas di Propam Polri.
Namun, terkait kasus itu, Sambo memilih berkomentar singkat. "Tanyakan ke pejabat yang berwenang," kata Sambo di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (8/11/2022). Adapun isu itu mencuat usai pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong yang menyebut dirinya menyetorkan uang miliaran rupiah ke pejabat Polri berinisial AA beberapa hari lalu.
Baca Juga: Pengakuan Polisi Menyetor Pungutan Tambang Ilegal Miliaran Sita Perhatian Mahfud MD Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar. Ismail Bolong yang juga mengklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021. Tambang Ilegal Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal, Ismail Bolong mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar setiap bulannya. Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, yaitu bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober sebesar Rp 2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Baca Juga: Video Viral Setoran Pengepul Batubara Kepada Pejabat Polri, Ini Penjelasan Polda Akan tetapi, belakangan Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada ada perwira tinggi Polri yang menekan dirinya untuk membuat video pengakuan terkait pengakuan pemberian uang terhadap pejabat polisi berinisial AA. Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku, tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim. Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat pada Februari 2022, atas tekanan dari pejabat Polri berinisial HK yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri. "Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak H, Brigjen H pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota Paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari
YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022. Ferdy Sambo disebut sempat menyelidiki Dugaan setoran dari bisnis tambang ilegal ini juga disorot oleh aktivis Pro Demokrasi. Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Samule melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Perhapi Rekomendasikan Perlu Satgas Khusus Penanggulangan Pertambangan Ilegal Menurut dia, Propam Polri juga sudah melakukan penyelidikan soal dugaan adanya kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur sejak Februari 2022. Saat itu, Kepala Divisi Propam Polri masih dijabat oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Di sini sudah dijelaskan bahwa Komjen Pol AA menerima uang koordinasi yang diberikan oleh yang namanya Ismail Bolong. Itu sudah dilakukan penyelidikan oleh Karo Paminal, itu kenapa sampai hari ini dari bulan Februari dan suratnya ditulis oleh Kadiv Propam rekomendasinya itu April itu per tanggal 7 April itu sudah diserahkan surat itu kenapa tidak dilakukan penindakan," ucap Iwan pada 7 November 2022. Padahal, menurut Iwan, dalam laporan Biro Paminal Propam itu disampaikan bahwa sudah cukup bukti adanya penyuapan atau penyerahan penerimaan uang koordinasi kepada pejabat berinisial AA. Oleh karena itu, ia mendesak Biro Paminal Propam Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan Propam pada bulan Februari 2022 lalu. "Makanya kami meminta kepada Pak Kapolri agar segera menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Paminal dan juga surat yang diberikan, rekomendasi yang diberikan kepada Pak Kapolri saat itu tanggal 7 April," ujar dia. Hingga kini, belum ada respons dari Mabes Polri baik dari pihak humas maupun Kabareskrim atas isu ini.
Baca Juga: Resesi 2023 Semakin Nyata, Kinerja Ekspor RI Terancam Merosot Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD menyatakan akan meminta KPK membuka kembali modus-modus korupsi di sumber daya alam. "Nanti saya akan koordinasi dengan KPK untuk membuka file tentang modus korupsi dan mafia di pertambangan, perikanan, kehutanan, pangan, dan lain-lain,” kata Mahfud dalam pesan tertulisnya, Minggu (6/11/2022) dikutip dari Kompas.id.
Mahfud menuturkan, koordinasi dengan KPK akan tetap dilakukan meskipun Ismail mengaku memberikan pernyataan itu di bawah tekanan pejabat petinggi Polri lainya. Mereka yang disebut memberikan tekanan adalah mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, HK. HK Diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Ferdy Sambo soal Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim ", Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/05130091/respons-ferdy-sambo-soal-isu-setoran-dana-tambang-ilegal-ke-kabareskrim- Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Syamsul Azhar