KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati. Hal ini terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan dipantau dari Youtube Kompas TV, Senin (13/2).
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati. Hal ini terkait pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan dipantau dari Youtube Kompas TV, Senin (13/2).