KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso berpandangan, ulta petita yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dibenarkan dalam hukum pidana. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang meminta mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi pidana seumur hidup.
Ferdy Sambo Divonis Mati, PT DKI Sebut Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso berpandangan, ulta petita yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dibenarkan dalam hukum pidana. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang meminta mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi pidana seumur hidup.