JAKARTA. Ferrari S.p.A., perusahaan otomotif terkenal asal Italia, berang lantaran merek dagangnya ternyata dipakai sebuah perusahaan garmen lokal. Produsen mobil balap ini pun akhirnya menggugat ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.Pihak yang menjadi tergugat adalah PT Bali Nirwana Garments, sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di Tangerang, Banten. Dalam gugatannya, Ferrari menuduh Bali Nirwana telah memakai mereknya untuk berbagai produk, seperti kemeja, topi, dan celana, tanpa izin. Kuasa hukum Ferrari Warakah Anhar bilang, merek kliennya adalah merek terkenal. Sehingga, dia meminta hakim melindungi merek Ferrari yang sudah tersohor di seluruh dunia. "Ini diatur dalam Undang-Undang tentang Merek bahwa merek terkenal harus dilindungi," ujar Warakah, Selasa (26/5). Kendati pemakaian merek yang sama untuk produk yang berlainan, Warakah meminta majelis hakim tetap melindungi merek dagang kliennya tersebut. Alasannya, Ferrari sudah terkenal sebagai merek beberapa produk lain, selain mobil. Bali Nirwana Garments yang mendapat tuduhan tak sedap ini kontan balas menyerang. Perusahaan ini menepis tudingan bahwa pihaknya mendompleng merek Ferrari yang sudah terkenal itu.Kuasa hukum Bali Nirwana Garments Rafiq Sungkar mengatakan, pihaknya adalah pemegang merek Ferrari yang sah. Pasalnya, Bali Nirwana Garments sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek itu ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM terlebih dahulu, yakni pada tahun 1977. "Itu terus kami perpanjang hingga sekarang," kata Rafiq.
Ferrari Gugat Perusahaan Garmen
JAKARTA. Ferrari S.p.A., perusahaan otomotif terkenal asal Italia, berang lantaran merek dagangnya ternyata dipakai sebuah perusahaan garmen lokal. Produsen mobil balap ini pun akhirnya menggugat ke Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.Pihak yang menjadi tergugat adalah PT Bali Nirwana Garments, sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di Tangerang, Banten. Dalam gugatannya, Ferrari menuduh Bali Nirwana telah memakai mereknya untuk berbagai produk, seperti kemeja, topi, dan celana, tanpa izin. Kuasa hukum Ferrari Warakah Anhar bilang, merek kliennya adalah merek terkenal. Sehingga, dia meminta hakim melindungi merek Ferrari yang sudah tersohor di seluruh dunia. "Ini diatur dalam Undang-Undang tentang Merek bahwa merek terkenal harus dilindungi," ujar Warakah, Selasa (26/5). Kendati pemakaian merek yang sama untuk produk yang berlainan, Warakah meminta majelis hakim tetap melindungi merek dagang kliennya tersebut. Alasannya, Ferrari sudah terkenal sebagai merek beberapa produk lain, selain mobil. Bali Nirwana Garments yang mendapat tuduhan tak sedap ini kontan balas menyerang. Perusahaan ini menepis tudingan bahwa pihaknya mendompleng merek Ferrari yang sudah terkenal itu.Kuasa hukum Bali Nirwana Garments Rafiq Sungkar mengatakan, pihaknya adalah pemegang merek Ferrari yang sah. Pasalnya, Bali Nirwana Garments sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek itu ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM terlebih dahulu, yakni pada tahun 1977. "Itu terus kami perpanjang hingga sekarang," kata Rafiq.