Ferrari kena denda US$ 3,5 juta



WASHINGTON. Otoritas Transportasi Amerika Serikat atawa National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) bertindak tegas terhadap produsen otomotif mewah asal Italia, Ferrari SpA. NHTSA menghukum Ferrari dengan kewajiban membayar denda sebesar US$ 3,5 juta.   

NHTSA menjatuhkan denda terhadap Ferrari karena produsen sedan premium tersebut tidak memasukkan peringatan awal (early warning) atas kesalahan produksi yang mungkin terjadi. "Ferrari tidak menyampaikan laporan kecelakaan sejak tahun 2011, yang dibutuhkan oleh Pemerintah AS untuk melacak frekuensi dan tingkat kerusakan terkait isu keamanan kendaraan," ujar Anthony Foxx, Sekretaris NHTS, seperti dikutip Bloomberg, Sabtu (1/11). 

Catatan NHTSA, ada tiga kecelakaan fatal yang tidak dilaporkan Ferrari. Yakni, kecelakaan F430 Spider di California tahun 2009, kecelakaan F430F1 di Jerman tahun 2006, dan 360 Spider tahun 2005 di Illinois, AS.  


Editor: Dessy Rosalina