Festival Balon Udara di Indonesia Hanya Boleh di Dua Lokasi Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melansir Infopublik.id, pelaksanaan Festival Balon Udara di Indonesia hanya diizinkan di dua lokasi ini, yaitu Wonosobo dan Pekalongan. 

Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan pada saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran 2024/1445 Hijriah, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3/2024) lalu. 

Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan.


Dirjen Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni menyampaikan, tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan. Pasalnya, balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

"Tiap tahunnya saat syawalan, kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujar Kristi pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Menhub Mengimbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran

Menurutnya, masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.

"Balon udara dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," jelasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

Baca Juga: 6 Balon China Terbang Mendekati Taiwan, 1 Balon Melewati Batas

Untuk itu perlu diberikan pemahaman yang massif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara liar.

"Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna pelestarian tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan," ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti: 1. Diameter balon maksimal 4 meter, 2. Tinggi balon maksimal 7 meter, 3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, 4. Memiliki minimal tiga tali tambatan, 5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie