FIF Group siap lepas unit usaha syariah Amitra tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federal Internasional Finance (FIF) Group, siap melepas intensitas unit usaha syariah (UUS) atau spin off di tahun ini. Rencana itu masih menunggu rampungnya proses perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk sekarang kami masih menunggu proses dari OJK, dan sedang tahap uji dokumen. Kami menargetkan izinnya bisa keluar tahun ini,” kata Direktur IT & Bisnis Development FIF Group Indra Gunawan kepada Kontan.co.id, Minggu (3/6).

Indra mengatakan, pihaknya menyetujui pelapasan unit usaha tersebut karena mempertimbangkan regulasi serta potensi market yang besar di bisnis syariah. Mengingat, produk syariah cocok dengan pasar Indonesia yang mayoritas beragama islam.


FIF Group sendiri adalah pengelola dan pemilik unit usaha syariah bernama Amitra. Setelah lepas dari FIF Grup, Amitra sebagai merek pembiayaan syariah bakal berganti nama menjadi PT Syariah Multifinance Astra.

Sejumlah strategi pun telah dipersiapkan pasca Amitra spin off di tahun ini, di antaranya dengan memberikan layanan biro perjalalanan syariah melalui pemasaran pembiayaan mikro multiguna, seperti perjalanan haji dan umrah.

“Terkait produk dan konsumen, kami sudah menyiapkan inovasi untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis, dengan mengeluarkan produk haji dan umrah yang bekerja sama dengan biro tour travel yang berizin dari Departemen Agama, kemudian bank syariah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji,” ungkapnya.

Nantinya, pembiayaan haji dan umrah menggunakan akad ijarah, dengan menyasar konsumen yang berasal dari Provinsi Aceh dan Jawa Barat. Sedangkan UUS FIF Group tetap menjalankan unit syariah tapi khusus di segmen otomotif, dengan memakai akad murabahah.

Sejak tahun lalu, FIF Group telah mengurus izin dan proses mengajukan spin off kepada OJK. Dengan izin tersebut, Amitra diharapkan bisa menjadi perusahaan yang berdiri sendiri atau mandiri yang khusus melayani pembiayaan syariah.

Diketahui, OJK mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemisahan UUS menjadi asuransi syariah paling lambat tahun 2024. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia