JAKARTA. Sejak aturan uang muka minimum atau down payment (DP) pembiayaan syariah berlaku Januari lalu, penyaluran pembiayaan lewat skema syariah jalan di tempat alias tidak berkembang. Untuk mengatasi kondisi itu, Federal International Finance (FIF) mulai berinovasi dengan mengembangkan lini usaha syariah yang tidak hanya bertumpu pada pembiayaan kendaraan namun akan membiayai produk lain. Tjap Tet Fa, Direktur Marketing FIF, mengatakan pihaknya akan mengembangkan empat produk syariah seperti murabahah, musyarakah, ijarah dan musyarakah mutanaqisah. Salah satu produk yang akan segera muncul dari unit usaha syariah (UUS) FIF adalah sewa guna usaha. "Pengembangan produk syariah akan mendorong penyaluran pembiayaan syariah juga tumbuh," ujar Tjap Tet Fa. Pilihan produk baru ini bisa menjadi stimulus peningkatan penyaluran pembiayaan syariah yang mulai mandek. Padahal, jauh sebelum aturan DP minimum syariah berlaku, pembiayaan syariah menjadi pilihan konsumen. Maklum saja, syarat panjarnya amat ringan, di bawah 30%. Namun kini, multifinance pesimistis. Hal ini mengingat tidak adanya benefit pelanggan jika lebih memilih skema menggunakan pembiayaan syariah. DP syariah sudah sama dengan konvensional, selain itu bunga cenderung lebih mahal. "Pembiayaan syariah dinilai kurang menarik bagi konsumen karena tidak ada insentif khusus. Sehingga konsumen lebih memilih pembiayaan konvensional," terang Tet Fa.
FIF luncurkan empat produk syariah
JAKARTA. Sejak aturan uang muka minimum atau down payment (DP) pembiayaan syariah berlaku Januari lalu, penyaluran pembiayaan lewat skema syariah jalan di tempat alias tidak berkembang. Untuk mengatasi kondisi itu, Federal International Finance (FIF) mulai berinovasi dengan mengembangkan lini usaha syariah yang tidak hanya bertumpu pada pembiayaan kendaraan namun akan membiayai produk lain. Tjap Tet Fa, Direktur Marketing FIF, mengatakan pihaknya akan mengembangkan empat produk syariah seperti murabahah, musyarakah, ijarah dan musyarakah mutanaqisah. Salah satu produk yang akan segera muncul dari unit usaha syariah (UUS) FIF adalah sewa guna usaha. "Pengembangan produk syariah akan mendorong penyaluran pembiayaan syariah juga tumbuh," ujar Tjap Tet Fa. Pilihan produk baru ini bisa menjadi stimulus peningkatan penyaluran pembiayaan syariah yang mulai mandek. Padahal, jauh sebelum aturan DP minimum syariah berlaku, pembiayaan syariah menjadi pilihan konsumen. Maklum saja, syarat panjarnya amat ringan, di bawah 30%. Namun kini, multifinance pesimistis. Hal ini mengingat tidak adanya benefit pelanggan jika lebih memilih skema menggunakan pembiayaan syariah. DP syariah sudah sama dengan konvensional, selain itu bunga cenderung lebih mahal. "Pembiayaan syariah dinilai kurang menarik bagi konsumen karena tidak ada insentif khusus. Sehingga konsumen lebih memilih pembiayaan konvensional," terang Tet Fa.