JAKARTA. Setelah 10 tahun mengenakan safeguard atas kaca lembaran Indonesia, akhirnya Pemerintah Filipina mencabut kebijakan itu, bulan ini. Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Ernawati mengatakan, Filipina pertama kali mengenakan safeguard bagi kaca Indonesia pada tahun 2003. Saat itu, lebaran kaca Indonesia dikenakan bea masuk 2,06%-333% dari nilai ekspor. "Itu merugikan," kata Erna. Safeguard ini diajukan oleh Asahi Glass Philipines Inc (AGP). Produsen yang terkena dampak safeguard yakni PT Abdi Rakyat, PT Tunggal Majusari, PT Tensindo, PT Tossa Shakti, PT Bali Permai, dan PT Alam Kaca Prabawa.
Filipina cabut safeguard kaca lembaran
JAKARTA. Setelah 10 tahun mengenakan safeguard atas kaca lembaran Indonesia, akhirnya Pemerintah Filipina mencabut kebijakan itu, bulan ini. Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemdag), Ernawati mengatakan, Filipina pertama kali mengenakan safeguard bagi kaca Indonesia pada tahun 2003. Saat itu, lebaran kaca Indonesia dikenakan bea masuk 2,06%-333% dari nilai ekspor. "Itu merugikan," kata Erna. Safeguard ini diajukan oleh Asahi Glass Philipines Inc (AGP). Produsen yang terkena dampak safeguard yakni PT Abdi Rakyat, PT Tunggal Majusari, PT Tensindo, PT Tossa Shakti, PT Bali Permai, dan PT Alam Kaca Prabawa.