JAKARTA. Department of Trade and Industry (DTI) Filipina menurunkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk clear float glass (CFG) dan tinted float glass (TFG) asal Indonesia pada 13 Desember 2011. Tarif BMTP yang berlaku saat ini untuk produk CFG adalah 3.234,41 per juta ton dan ? 4.085,56 per juta ton untuk TFG. Sebelumnya, otoritas Filipina menetapkan BMTP sebesar ? 3.404,64 per juta ton dan ? 4.300,59 per juta ton masing-masing untuk produk CFG dan TFG. Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ernawati mengatakan, penurunan tarif BMTP ini adalah hasil dari tinjauan (review) yang dilakukan oleh DTI terhadap industri domestik Filipina dan juga masukan dari pihak yang dikenakan BMTP. Ernawati mengungkapkan bahwa selama proses peninjauan, pemerintah Indonesia beserta produsen dan eksportir dengan sangat kooperatif terus memberikan masukan dalam setiap tinjauan yang dilakukan oleh DTI. “Hasilnya cukup baik, dan penurunan BMTP ini tentunya akan berdampak positif bagi ekspor produk float glass Indonesia ke Filipina,” kata Ernawati dalam siaran persnya (23/2). Pengenaan BMTP tersebut telah dimulai sejak tahun 2004, dan akan berakhir pada 2014. Menurut data Kementerian Perdagangan, perkembangan ekspor produk kaca dan barang dari kaca Indonesia ke Filipina mengalami penurunan, namun tidak signifikan, dalam dua tahun terakhir. Periode Januari-September 2010, volume ekspor kedua produk tersebut sebesar 47.864,5 ton dengan nilai US$ 20,08 juta. Sementara, pada periode yang sama tahun 2011, volume ekspor menurun hingga sebesar 47.473,02 juta ton dengan nilai US$ 20,03 juta. Total ekspor produk kaca dan barang dari kaca Indonesia ke Filipina pada 2010 sebesar 71.682 ton dengan nilai US$ 30 juta.
Filipina turunkan BMTP produk kaca Indonesia
JAKARTA. Department of Trade and Industry (DTI) Filipina menurunkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk clear float glass (CFG) dan tinted float glass (TFG) asal Indonesia pada 13 Desember 2011. Tarif BMTP yang berlaku saat ini untuk produk CFG adalah 3.234,41 per juta ton dan ? 4.085,56 per juta ton untuk TFG. Sebelumnya, otoritas Filipina menetapkan BMTP sebesar ? 3.404,64 per juta ton dan ? 4.300,59 per juta ton masing-masing untuk produk CFG dan TFG. Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ernawati mengatakan, penurunan tarif BMTP ini adalah hasil dari tinjauan (review) yang dilakukan oleh DTI terhadap industri domestik Filipina dan juga masukan dari pihak yang dikenakan BMTP. Ernawati mengungkapkan bahwa selama proses peninjauan, pemerintah Indonesia beserta produsen dan eksportir dengan sangat kooperatif terus memberikan masukan dalam setiap tinjauan yang dilakukan oleh DTI. “Hasilnya cukup baik, dan penurunan BMTP ini tentunya akan berdampak positif bagi ekspor produk float glass Indonesia ke Filipina,” kata Ernawati dalam siaran persnya (23/2). Pengenaan BMTP tersebut telah dimulai sejak tahun 2004, dan akan berakhir pada 2014. Menurut data Kementerian Perdagangan, perkembangan ekspor produk kaca dan barang dari kaca Indonesia ke Filipina mengalami penurunan, namun tidak signifikan, dalam dua tahun terakhir. Periode Januari-September 2010, volume ekspor kedua produk tersebut sebesar 47.864,5 ton dengan nilai US$ 20,08 juta. Sementara, pada periode yang sama tahun 2011, volume ekspor menurun hingga sebesar 47.473,02 juta ton dengan nilai US$ 20,03 juta. Total ekspor produk kaca dan barang dari kaca Indonesia ke Filipina pada 2010 sebesar 71.682 ton dengan nilai US$ 30 juta.