JAKARTA. Otoritas Anti Dumping Filipina (Tariff Commission Philippines) menyatakan produk Mosquito Coils dari Indonesia bebas dari praktek dumping. Hasil investigasi yang diumumkan 14 Agustus lalu itu tidak menemukan adanya bukti kuat produk Mosquito Coils dari Indonesia menjual harga lebih rendah di Filipina dibandingkan di Indonesia.“Laporan itu menyatakan bahwa margin dumping Mosquito Coils asal Indonesia adalah de minimis (0,61% dari harga ekspor),” kata Errnawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (20/8). Ernawati menyebutkan, keputusan tersebut disambut gembira oleh eksportir dari PT Johnson Home Hygiene Products (PT JHHP) selaku perusahaan tertuduh melakukan praktek dumping.“Karena dengan adanya laporan tersebut, pasar Filipina tetap terbuka bagi produk Mosquito Coils Indonesia,” jelasnya. Adanya tuduhan dumping terhadap Mosquito Coils tersebut, berawal dari tanggal 15 Juli 2009 ketika Department of Trade and Industry Filipina memulai penyelidikan anti dumping terhadap produk Mosquito Coils (HS/AHTN codes 3808.10.20; 3808.50.12; dan 3808.91.20) dari PT JHHP asal Indonesia.Pada kasus produk obat nyamuk itu, Indonesia ternyata menjadi negara satu-satunya negara yang dikenakan tuduhan dumping. Dalam penyelidikan yang berlangsung sekitar 1 tahun tersebut Ernawati mengtaku berusaha untuk melakukan pembelaan. ”Kami terus melakukan upaya pembelaan dan bersikap kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi yang diperlukan kepada Filipina,” jelas Ernawati.Berdasarkan perjanjian anti dumping, suatu penyelidikan anti dumping akan segera diakhiri jika yang berwenang menentukan bahwa pertama, selisih dumping adalah de minimis yaitu selisih kurang dari 2%, dan dinyatakan dalam persentase dari harga ekspor; kedua, Volume produk impor dumping, aktual atau potensial, kerugiannya dapat diabaikan (negligible).Dalam laporan awal atau Preliminary Determination yang diterbitkan OAD Filipina tanggal 15 Februari 2010, disebutkan bahwa margin dumping Mosquito Coils yang diimpor dari Indonesia adalah sebesar US$ 0,40/kg dari harga ekspor. Namun, tanggal 4 Agustus 2010 Filipina akhirnya menerbitkan laporan Final Determination yang menyimpulkan bahwa margin dumping Mosquito Coils asal Indonesia adalah sebesar US$ 0,05/case atau 0,61% dari harga ekspor.Berdasarkan aturan perjanjian anti dumping (atikel 6 GATT 1994), hasil perhitungan margin dumping yang kurang dari 2% bisa diabaikan dan perusahaan yang bersangkutan tidak dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Filipina umumkan obat nyamuk Indonesia bebas dumping
JAKARTA. Otoritas Anti Dumping Filipina (Tariff Commission Philippines) menyatakan produk Mosquito Coils dari Indonesia bebas dari praktek dumping. Hasil investigasi yang diumumkan 14 Agustus lalu itu tidak menemukan adanya bukti kuat produk Mosquito Coils dari Indonesia menjual harga lebih rendah di Filipina dibandingkan di Indonesia.“Laporan itu menyatakan bahwa margin dumping Mosquito Coils asal Indonesia adalah de minimis (0,61% dari harga ekspor),” kata Errnawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan di Jakarta, Jumat (20/8). Ernawati menyebutkan, keputusan tersebut disambut gembira oleh eksportir dari PT Johnson Home Hygiene Products (PT JHHP) selaku perusahaan tertuduh melakukan praktek dumping.“Karena dengan adanya laporan tersebut, pasar Filipina tetap terbuka bagi produk Mosquito Coils Indonesia,” jelasnya. Adanya tuduhan dumping terhadap Mosquito Coils tersebut, berawal dari tanggal 15 Juli 2009 ketika Department of Trade and Industry Filipina memulai penyelidikan anti dumping terhadap produk Mosquito Coils (HS/AHTN codes 3808.10.20; 3808.50.12; dan 3808.91.20) dari PT JHHP asal Indonesia.Pada kasus produk obat nyamuk itu, Indonesia ternyata menjadi negara satu-satunya negara yang dikenakan tuduhan dumping. Dalam penyelidikan yang berlangsung sekitar 1 tahun tersebut Ernawati mengtaku berusaha untuk melakukan pembelaan. ”Kami terus melakukan upaya pembelaan dan bersikap kooperatif dalam menyampaikan data dan informasi yang diperlukan kepada Filipina,” jelas Ernawati.Berdasarkan perjanjian anti dumping, suatu penyelidikan anti dumping akan segera diakhiri jika yang berwenang menentukan bahwa pertama, selisih dumping adalah de minimis yaitu selisih kurang dari 2%, dan dinyatakan dalam persentase dari harga ekspor; kedua, Volume produk impor dumping, aktual atau potensial, kerugiannya dapat diabaikan (negligible).Dalam laporan awal atau Preliminary Determination yang diterbitkan OAD Filipina tanggal 15 Februari 2010, disebutkan bahwa margin dumping Mosquito Coils yang diimpor dari Indonesia adalah sebesar US$ 0,40/kg dari harga ekspor. Namun, tanggal 4 Agustus 2010 Filipina akhirnya menerbitkan laporan Final Determination yang menyimpulkan bahwa margin dumping Mosquito Coils asal Indonesia adalah sebesar US$ 0,05/case atau 0,61% dari harga ekspor.Berdasarkan aturan perjanjian anti dumping (atikel 6 GATT 1994), hasil perhitungan margin dumping yang kurang dari 2% bisa diabaikan dan perusahaan yang bersangkutan tidak dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News