KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Film Benyamin Biang Kerok produksi Falcon Pictures digugat oleh penulis naskah asli Syamsul Fuad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hak cipta. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor gugatan 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst dengan tergugat dua produsen film yaitu PT Falcon Pictures (tergugat I), dan PT Max Kreatif Internasional (tergugat II), serta kedua produsernya, yaitu Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (tergugat III), dan Ody Mulya Hidayat (tergugat IV). Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Namun dalam sidang pihak tergugat tidak datang.
Film Benyamin Biang Kerok digugat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Film Benyamin Biang Kerok produksi Falcon Pictures digugat oleh penulis naskah asli Syamsul Fuad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hak cipta. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor gugatan 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst dengan tergugat dua produsen film yaitu PT Falcon Pictures (tergugat I), dan PT Max Kreatif Internasional (tergugat II), serta kedua produsernya, yaitu Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (tergugat III), dan Ody Mulya Hidayat (tergugat IV). Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Namun dalam sidang pihak tergugat tidak datang.