KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Film Benyamin Biang Kerok arahan sutradara Hanung Bramantyo digugat hak ciptanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 5 Maret 2018 lalu. Gugatan ini dilayangkan Syamsul Fuad, penulis naskah asli Benyamin Biang Kerok, kepada dua produsen film tersebut yaitu PT Falcon Pictures sebagai tergugat I dan PT Max Kreatif Internasional sebagai tergugat II. Syamsul juga menggugat dua produser film yakni Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen dan Ody Mulya Hidayat sebagai tergugat III dan IV. Dalam gugatannya, penulis berusia 81 tahun ini menuntut ganti rugi lebih dari Rp 12 miliar. Perinciannya kerugian materil sebanyak Rp 1 miliar untuk film Benyamin Biang Kerok dan Rp 1 miliar untuk film Benyamin Biang Kerok Beruntung, lalu Rp 10 miliar untuk kerugian immateril.
Film Benyamin Biang Kerok digugat oleh penulis naskah asli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Film Benyamin Biang Kerok arahan sutradara Hanung Bramantyo digugat hak ciptanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 5 Maret 2018 lalu. Gugatan ini dilayangkan Syamsul Fuad, penulis naskah asli Benyamin Biang Kerok, kepada dua produsen film tersebut yaitu PT Falcon Pictures sebagai tergugat I dan PT Max Kreatif Internasional sebagai tergugat II. Syamsul juga menggugat dua produser film yakni Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen dan Ody Mulya Hidayat sebagai tergugat III dan IV. Dalam gugatannya, penulis berusia 81 tahun ini menuntut ganti rugi lebih dari Rp 12 miliar. Perinciannya kerugian materil sebanyak Rp 1 miliar untuk film Benyamin Biang Kerok dan Rp 1 miliar untuk film Benyamin Biang Kerok Beruntung, lalu Rp 10 miliar untuk kerugian immateril.