JAKARTA. Angin segar buat industri perfilman nasional. Setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, pemerintah akhirnya mengenakan pajak dan bea masuk atas film impor yang masuk ke Indonesia mulai tahun ini. Kebijakan tersebut masuk dalam salah satu paket dari delapan kebijakan perpajakan 2011. “Sekarang ada kesetaraan perlakuan antara film impor dan film nasional. Aturan ini bernomor SE-03/PJ/201 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas film impor,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (11/1). Menurut bekas Direktur Utama Bank Mandiri itu, pengaturan ini diperlukan, terlebih pihaknya telah mendapat masukan dari beberapa pihak yang menyatakan industri film nasional selama kurang kompetitif.
Film impor terkena PPN dan PPh impor mulai tahun ini
JAKARTA. Angin segar buat industri perfilman nasional. Setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, pemerintah akhirnya mengenakan pajak dan bea masuk atas film impor yang masuk ke Indonesia mulai tahun ini. Kebijakan tersebut masuk dalam salah satu paket dari delapan kebijakan perpajakan 2011. “Sekarang ada kesetaraan perlakuan antara film impor dan film nasional. Aturan ini bernomor SE-03/PJ/201 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas film impor,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (11/1). Menurut bekas Direktur Utama Bank Mandiri itu, pengaturan ini diperlukan, terlebih pihaknya telah mendapat masukan dari beberapa pihak yang menyatakan industri film nasional selama kurang kompetitif.