JAKARTA. Film Soekarno akhirnya tidak perlu ditarik dari peredaran. Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas pemeriksaan penetapan sementara terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas film garapan sutradara Hanung Bramantyo ini. Hakim Suwidya telah mengubah amar penetapan sementara perkara nomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Jak.Pust yang dikeluarkan tanggal 11 Desember 2013. "Mengubah amar penetapan sementara," ujarnya pada persidangan Selasa (7/1). Dalam amarnya, hakim mengabulkan permohonan Rachmawati Soekarnoputri selaku pemohon untuk sebagian. Yaitu, memerintahkan para termohon (PT Tripar Multivision Plus, Ram Punjabi, dan Hanung Bramantyo) untuk menyerahkan master film Soekarno, memerintahkan juru sita pengadilan untuk mengambil master film, dan mengembalikan uang jaminan kepada pemohon.
Majelis hakim mengahapus amar penetapan sementara sebelumnya yang memerintahkan termohon I, II, dan III menghentikan penyiaran, penyebarluasan, pengumuman, dan lain-lain yang serupa dengan itu terkait film Soekarno khusus pada adegan skrip halaman 35, berupa adegan "
dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai jatuh ke lantai" dan adegan "
Popor senapan sang Polisi sudah menghajar wajah Sukarno." Majelis hakim beralasan, pada saat film dilihat bersama-sama dengan jurusita pengadilan, adegan yang dimaksud tidak ada. Adegan ini tidak jadi ditayangkan karena berbagai pertimbangan. "Hal ini merupakan bagian dari kekuasaan sutradara," kata Suwidya. Skrip yang dipakai dalam film Soekarno adalah draf 18, sedangkan Rachmawati memegang skrip draf 13 dan sudah tidak lagi mengikuti 5 kali perubahan naskah. Oleh karena itu, pemohon tidak dapat menunjukkan adegan sesuai yang diminta dalam penetapan sebelumnya. Permohonan penetapan sementara sendiri terlambat diajukan lantaran film Soekarno sudah terlanjur beredar. Sehingga, permohonan ini termasuk penghentian yang tidak diatur dalam pasal 67 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kuasa hukum para termohon, Rivai Kusumanegara menyambut baik putusan ini. "Saya mengapresiasi penetapan ini karena selain ini pertama kali di Indonesia, juga bisa memberi perlindungan bagi karya film yang dibuat dengan itikad baik,' ujarnya usai persidangan. Sementara kuasa hukum Rachmawati, Turman Panggabean tetap yakin ada pelanggaran dalam film Soekarno. "Permohonan dikabulkan artinya ada pelanggaran, kecuali kalau dibatalkan," katanya. Adegan penamparan oleh polisi militer menurut Turman ada dalam film. "Hanya penafsirannya yang berbeda," lanjutnya.
Putusan atas pemeriksaan penetapan sementara ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Rachmawati sebelumnya melayangkan gugatan pelanggaran Hak Cipta atas film Soekarno di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan kemudian mengeluarkan penetapan sementara pada tanggal 11 Desember 2013. Atas penetapan ini, Rachmawati selaku pemohon harus memberikan uang jaminan sebesar Rp 250 juta dan membayar biaya penetapan Rp 30 juta. Sidang perkara ini pertama kali digelar tanggal 18 Desember 2013. Namun, ketua majelis hakim Ahmad Rosidin menunda sidang lantaran menunggu putusan penetapan sementara. Sidang akan dilanjutkan besok (8/1) dengan agenda perbaikan gugatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan