JAKARTA. Pemerintah masih melakukan perundingan marathon untuk melakukan finalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 39 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Pekan lalu, telah disepakati sejumlah bidang usaha, salah satunya adalah bisnis terkait energi dan sumber daya mineral (ESDM). Asal tahu saja, ESDM merupakan salah satu sektor yang pelik dalam hal pembahasan. Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, ESDM telah menyepakati bidang usaha pembangkit listrik panas bumi berkapasitas di bawah 10 mega watt (MW) dibuka bagi kepemilikan asing. Mayoritas kepemilikan saham mencapai 67%. Awalnya, bisnis ini tertutup bagi pemodal asing. Kemudian, untuk bisnis pembangkit berkapasitas di atas 10 MW, kepemilikan asing bisa mutlak 100%, dari sebelumnya sebesar 95%. Untuk bisnis pemeriksaan dan jasa instalasi tenaga listrik bertegangan tinggi dan ekstra tinggi juga dibuka bagi asing dengan mayoritas kepemilikan sebesar 49%. Sedangkan, untuk yang bertegangan rendah tetap tertutup. Awalnya, sektor usaha ini seluruhnya tertutup bagi investor asing. Di sektor ketenagakerjaan, bidang usaha pelatihan yang awalnya bisa dikuasai 49% oleh asing, kini diperluas menjadi 67%. Adapun, pendidikan non formal yang tadinya ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan bidang usaha yang ada di ketenagakerjaan. Sehingga, aturan akan lebih sederhana dan mudah. Di sektor keuangan, tidak ada perubahan signifikan. Hanya saja, ada pemisahan sektor untuk bidang usaha perdagangan valuta asing (valas). Jasa perdagangan valas yang dilakukan oleh bank masuk ke sektor perbankan, sedangkan yang dilakukan oleh non bank masuk ke sektor keuangan. Dana pensiun pun dikeluarkan dari sektor keuangan karena dinilai bukan merupakan kegiatan usaha. Adapun, yang masih alot adalah di sektor perdagangan, khususnya bidang usaha ritel. Kementerian Perdagangan tidak ingin asing masuk ke bisnis minimarket, supermarket, dan pusat belanja (department store). Franky bilang, saat ini posisi pemerintah adalah melindungi pengusaha dalam negeri. Kalaupun dibuka, maka kemungkinan pemodal asing tidak akan bisa memiliki secara mayoritas. "Pada intinya, semua masih belum final, beberapa sudah fix, tapi itu masih bisa berubah pada menit-menit terakhir," ujarnya Franky, Rabu (3/2). Beberapa sektor yang sudah mencapai kata sepakat antara lain sektor kesehatan, ekonomi kreatif, pariwisata, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan serta bidang usaha e-commerce. Beberapa waktu lalu, pemerintah juga telah menyepakati sektor perhubungan yang akan membuka bisnis pengelolaan bandara dan pelabuhan bagi asing dengan porsi 67%. Pada sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun pemerintah membuka kesempatan asing menjadi pemegang saham mayoritas untuk pengelolaan jalan tol dan sampah. Pemerintah berencana memasukkan industri pengelolaan air baku ke dalam DNI, dengan maksimal porsi kepemilikan asing sebesar 49%.
Finalisasi pembahasan DNI masih alot
JAKARTA. Pemerintah masih melakukan perundingan marathon untuk melakukan finalisasi revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 39 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). Pekan lalu, telah disepakati sejumlah bidang usaha, salah satunya adalah bisnis terkait energi dan sumber daya mineral (ESDM). Asal tahu saja, ESDM merupakan salah satu sektor yang pelik dalam hal pembahasan. Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, ESDM telah menyepakati bidang usaha pembangkit listrik panas bumi berkapasitas di bawah 10 mega watt (MW) dibuka bagi kepemilikan asing. Mayoritas kepemilikan saham mencapai 67%. Awalnya, bisnis ini tertutup bagi pemodal asing. Kemudian, untuk bisnis pembangkit berkapasitas di atas 10 MW, kepemilikan asing bisa mutlak 100%, dari sebelumnya sebesar 95%. Untuk bisnis pemeriksaan dan jasa instalasi tenaga listrik bertegangan tinggi dan ekstra tinggi juga dibuka bagi asing dengan mayoritas kepemilikan sebesar 49%. Sedangkan, untuk yang bertegangan rendah tetap tertutup. Awalnya, sektor usaha ini seluruhnya tertutup bagi investor asing. Di sektor ketenagakerjaan, bidang usaha pelatihan yang awalnya bisa dikuasai 49% oleh asing, kini diperluas menjadi 67%. Adapun, pendidikan non formal yang tadinya ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan digabung dengan bidang usaha yang ada di ketenagakerjaan. Sehingga, aturan akan lebih sederhana dan mudah. Di sektor keuangan, tidak ada perubahan signifikan. Hanya saja, ada pemisahan sektor untuk bidang usaha perdagangan valuta asing (valas). Jasa perdagangan valas yang dilakukan oleh bank masuk ke sektor perbankan, sedangkan yang dilakukan oleh non bank masuk ke sektor keuangan. Dana pensiun pun dikeluarkan dari sektor keuangan karena dinilai bukan merupakan kegiatan usaha. Adapun, yang masih alot adalah di sektor perdagangan, khususnya bidang usaha ritel. Kementerian Perdagangan tidak ingin asing masuk ke bisnis minimarket, supermarket, dan pusat belanja (department store). Franky bilang, saat ini posisi pemerintah adalah melindungi pengusaha dalam negeri. Kalaupun dibuka, maka kemungkinan pemodal asing tidak akan bisa memiliki secara mayoritas. "Pada intinya, semua masih belum final, beberapa sudah fix, tapi itu masih bisa berubah pada menit-menit terakhir," ujarnya Franky, Rabu (3/2). Beberapa sektor yang sudah mencapai kata sepakat antara lain sektor kesehatan, ekonomi kreatif, pariwisata, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan serta bidang usaha e-commerce. Beberapa waktu lalu, pemerintah juga telah menyepakati sektor perhubungan yang akan membuka bisnis pengelolaan bandara dan pelabuhan bagi asing dengan porsi 67%. Pada sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun pemerintah membuka kesempatan asing menjadi pemegang saham mayoritas untuk pengelolaan jalan tol dan sampah. Pemerintah berencana memasukkan industri pengelolaan air baku ke dalam DNI, dengan maksimal porsi kepemilikan asing sebesar 49%.