KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi siswa eligible SNBP 2024, tahap finalisasi pendaftaran jalur ini diperpanjang hingga sore hari ini (29/2) pukul 15.00 WIB. Siswa yang belum melakukan finalisasi serta mengunggah atau upload portofolio, diimbau untuk segera melakukan tahapan ini. Jurusan yang mewajibkan dokumen ini biasanya adalah jurusan yang membutuhkan bukti peserta memiliki kemampuan dalam bidang tertentu.
Bersumber dari situs
SNPMB BPPP Kemendikbud Ristek, terdapat 11 jurusan yang mewajibkan peserta seleksi mengunggah portofolio. Portofolio yang diunggah tentu tidak boleh sembarangan. Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan peserta agar portofolio bisa terunggah dengan baik. Berikut ini daftar jurusan yang wajib upload portofolio dan ketentuan uploadnya.
Baca Juga: Finalisasi Pendaftaran SNBP 2024 Diperpanjang hingga Sore Ini (29/2) Simak Langkahnya Daftar jurusan yang wajib upload portofolio
1. Portofolio Seni Rupa, Desain dan Kriya untuk peserta yang memilih program studi:
- Seni Rupa,
- Seni Murni,
- Pendidikan Seni Rupa,
- Kriya,
- Kriya Seni,
- Pendidikan Kriya,
- Desain Interior,
- Desain Komunikasi Visual,
- Desain Produk/Desain Produk Industri
- Program Diploma dalam bidang Seni Rupa, Desain dan Kriya (Batik, Kriya Logam, Kriya Kayu, dsb)
2. Portofolio Tari; untuk peserta yang memilih program studi Tari, atau Pendidikan Tari 3. Portofolio Musik; untuk peserta yang memilih program studi Musik, atau Pendidikan Musik 4. Portofolio Seni Karawitan; untuk peserta yang memilih program studi Seni Karawitan atau Pendidikan Seni Karawitan. 5. Portofolio Etnomusikologi; untuk peserta yang memilih program studi Etnomusikologi. 6. Portofolio Teater; untuk peserta yang memilih program studi Teater 7. Portofolio Fotografi; untuk peserta yang memilih program studi Fotografi 8. Portofolio Film dan Televisi; untuk peserta yang memilih program studi Film dan Televisi 9. Portofolio Seni Pedalangan; untuk peserta yang memilih progam studi Seni Pedalangan 10. Portofolio SenDraTaSik; untuk peserta yang memilih program studi Sendratasik, Seni Pertunjukan, Pendidikan Sendratasik, atau Pendidikan Seni Pertunjukan. 11. Portofolio Olahraga untuk peserta yang memilih program studi:
- Ilmu Keolahragaan,
- Pendidikan Jasmani,
- Pendidikan Jasmani Sekolah Dasar,
- Kepelatihan Fisik Olahraga,
- D4 Kepelatihan Olahraga, atau Pendidikan Kepelatihan Olahraga
Baca Juga: Kampus-Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2024, Tak Kalah dengan Negeri Ketentuan portofolio SNBP 2024
Ketentuan umum:
- Video perkenalan diri sesuai dengan ketentuan masing-masing jurusan
- File PPT dengan jumlah slide sesuai dengan ketentuan masing-masing jurusan
- Scan dokumen lainnya sesuai ketentuan masing-masing jurusan.
Ketentuan khusus: 1. Peserta wajib mengunggah 1 (satu) jenis portofolio sesuai ketentuan program studi/jurusan di PTN pilihannya. 2. Jika peserta memilih 2 (dua) program studi/jurusan yang berbeda dalam bidang Seni dan Olahraga, maka peserta wajib mengunggah 1 jenis portofolio untuk setiap pilihan prodi/jurusan sesuai dengan ketentuan kelompok portofolio yang tercantum.
- Contoh: Peserta memilih prodi/jurusan olahraga (pilihan 1) dan film-televisi (pilihan 2), maka peserta wajib mengunggah 2 (dua) jenis portofolio berbeda yaitu portofolio Olahraga (untuk pilihan 1) dan portofolio film-televisi (untuk pilihan 2).
3. Data keterampilan motorik wajib diisi oleh guru Pendidikan Jasmani dan Keolahragaan di sekolah masing-masing. Data keterampilan motorik wajib diisi secara lengkap dan ditandatangi oleh guru PJOK atau Kepala Sekolah.
4. Data Raihan prestasi bidang Olahraga diisi dengan prestasi peserta dalam cabang olahraga yang relevan dengan program studi/jurusan pilihannya. Jika peserta memiliki beragam raihan prestasi maka yang dicantumkan adalah maksimum 3 (tiga) raihan prestasi yang dianggap terbaik. 5. Data Kesehatan untuk portofolio olahraga dan portofolio seni tari wajib diisi dan ditandatangani oleh tenaga kesehatan serta diberi stempel institusi fasilitas kesehatan yang melakukan pemeriksaan. 6. Surat pernyataan peserta keaslian pembuatan karya /penampilan dalam dokumen portofolio wajib diisi dan ditandatangani oleh setiap peserta. Apabila surat pernyataan tidak ditandatangani oleh peserta, maka portofolio peserta dapat didiskualifikasi dalam proses penilaian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News