JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi suspensi terhadap PT Financorpindo Nusa Tbk mulai Senin (24/10) kemarin. Selama terkena suspensi, perusahaan sekuritas itu dilarang melakukan transaksi perdagangan di bursa. Financorpindo terkena suspensi karena memiliki modal kerja bersih yang disesuaikan (MKBD) lebih rendah dari nilai minimal yang berlaku. "MKBD Financorpindo kurang dari Rp 25 miliar, atau di bawah ketentuan yang berlaku," kata Direktur BEI, Uriep Budi Prasetyo, Selasa (25/10). Aturan tentang MKBD sekuritas termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) nomor V.D.5. "Suspensi ini juga sesuai dengan ketentuan BEI nomor III.G tentang peraturan keanggotaan bursa," ujar Uriep.
Financorpindo terkena suspensi
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi suspensi terhadap PT Financorpindo Nusa Tbk mulai Senin (24/10) kemarin. Selama terkena suspensi, perusahaan sekuritas itu dilarang melakukan transaksi perdagangan di bursa. Financorpindo terkena suspensi karena memiliki modal kerja bersih yang disesuaikan (MKBD) lebih rendah dari nilai minimal yang berlaku. "MKBD Financorpindo kurang dari Rp 25 miliar, atau di bawah ketentuan yang berlaku," kata Direktur BEI, Uriep Budi Prasetyo, Selasa (25/10). Aturan tentang MKBD sekuritas termuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) nomor V.D.5. "Suspensi ini juga sesuai dengan ketentuan BEI nomor III.G tentang peraturan keanggotaan bursa," ujar Uriep.