KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara, pengelola platform pembayaran digital LinkAja tak bisa menjalankan bisnis pinjaman online. Sebab, dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara layanan pinjaman online dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan yang sudah ditetapkan. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengatakan LinkAja sejatinya masih bisa mengajukan izin menjadi penyelenggara pinjaman online, namun harus menggunakan perusahaan yang berbeda. “Sebetulnya masing-masing POJK punya karakteristik sendiri, basic regulasi fintech adalah activity based regulation. Artinya adalah peraturan yang dibuat hanya untuk satu aktivitas saja,” katanya saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta Selasa (18/6).
Finarya tak bisa jalankan bisnis pinjaman online, ini alasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara, pengelola platform pembayaran digital LinkAja tak bisa menjalankan bisnis pinjaman online. Sebab, dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara layanan pinjaman online dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan yang sudah ditetapkan. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono mengatakan LinkAja sejatinya masih bisa mengajukan izin menjadi penyelenggara pinjaman online, namun harus menggunakan perusahaan yang berbeda. “Sebetulnya masing-masing POJK punya karakteristik sendiri, basic regulasi fintech adalah activity based regulation. Artinya adalah peraturan yang dibuat hanya untuk satu aktivitas saja,” katanya saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta Selasa (18/6).