JAKARTA. Kesamaan nama yang dimiliki salah satu perusahaan yang disinyalir sebagai perusahaan investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi, PT Finex Gold Berjangka dengan perusahaan berjangka PT Finex Berjangka tidak berarti keduanya memiliki keterkaitan. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak PT Finex.“Hanya kesamaan nama, tapi sama sekali tidak ada hubungan dan keterkaitan. Itu dua entitas perusahaan yang berbeda,” terang Nanang Wahyudin, Wakil Pialang PT Finex Berjangka kepada KONTAN, Kamis (23/2).Selain itu ditegaskan oleh Nanang, PT Finex Berjangka memiliki izin resmi dan tercatat di website Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Saat dicek ke www.bappebti.go.id, PT Finex Berjangka termasuk ke jajaran pialang berjangka resmi di bawah Bappebti dengan nomor izin 47/BAPPEBTI/SI/04/2013.
Finex Berjangka tepis terkait Finex Gold Berjangka
JAKARTA. Kesamaan nama yang dimiliki salah satu perusahaan yang disinyalir sebagai perusahaan investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi, PT Finex Gold Berjangka dengan perusahaan berjangka PT Finex Berjangka tidak berarti keduanya memiliki keterkaitan. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak PT Finex.“Hanya kesamaan nama, tapi sama sekali tidak ada hubungan dan keterkaitan. Itu dua entitas perusahaan yang berbeda,” terang Nanang Wahyudin, Wakil Pialang PT Finex Berjangka kepada KONTAN, Kamis (23/2).Selain itu ditegaskan oleh Nanang, PT Finex Berjangka memiliki izin resmi dan tercatat di website Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Saat dicek ke www.bappebti.go.id, PT Finex Berjangka termasuk ke jajaran pialang berjangka resmi di bawah Bappebti dengan nomor izin 47/BAPPEBTI/SI/04/2013.