KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera) telah secara resmi mengantongi Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-85/D.05/2019 pada 30 September 2019. Reza Pratama, Direktur Finmas bidang compliance, mengapresiasi ketekunan dan komitmen OJK dalam menerbitkan izin usaha hanya untuk perusahaan yang telah sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan yang berlaku. Baca Juga: Investor syariah naik 121 kali lipat dalam delapan tahun
Finmas resmi kantongi izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera) telah secara resmi mengantongi Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-85/D.05/2019 pada 30 September 2019. Reza Pratama, Direktur Finmas bidang compliance, mengapresiasi ketekunan dan komitmen OJK dalam menerbitkan izin usaha hanya untuk perusahaan yang telah sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan yang berlaku. Baca Juga: Investor syariah naik 121 kali lipat dalam delapan tahun