KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending 360Kredi mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam menetapkan biaya bunga dan layanan. Balqis, Corporate Affairs Manager 360Kredi menerangkan biaya layanan terdiri dari biaya administrasi, biaya layanan (biaya platform atau platform fee), dan biaya keterlambatan (penalti). Dia menyampaikan nilai dari masing-masing biaya bergantung pada pinjaman pokok dan jangka waktu pengembalian atau tenor sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku AFPI.
Fintech 360Kredi Ikuti Aturan AFPI Terkait Biaya Layanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending 360Kredi mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam menetapkan biaya bunga dan layanan. Balqis, Corporate Affairs Manager 360Kredi menerangkan biaya layanan terdiri dari biaya administrasi, biaya layanan (biaya platform atau platform fee), dan biaya keterlambatan (penalti). Dia menyampaikan nilai dari masing-masing biaya bergantung pada pinjaman pokok dan jangka waktu pengembalian atau tenor sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku AFPI.