KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) menyebut telah memenuhi aturan modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Laporan per Juli 2023 itu harus Rp 2,5 miliar. Kami pada Juni 2023, sudah Rp 2,5 miliar. Jadi, kurang lebih kami sudah mencukupi dan tidak di bawah ketentuan OJK," ucap Direktur Utama 360Kredi Suhartono saat ditemui di FX Sudirman, Jumat (3/9). Suhartono mengatakan, 360Kredi sangat memperhatikan soal permodalan tersebut. Sebab, hal itu sesuai dengan komitmen perusahaan yang akan mematuhi peraturan OJK.
Fintech 360Kredi Sebut Telah Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Inovasi Terdepan Nusantara (360Kredi) menyebut telah memenuhi aturan modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Laporan per Juli 2023 itu harus Rp 2,5 miliar. Kami pada Juni 2023, sudah Rp 2,5 miliar. Jadi, kurang lebih kami sudah mencukupi dan tidak di bawah ketentuan OJK," ucap Direktur Utama 360Kredi Suhartono saat ditemui di FX Sudirman, Jumat (3/9). Suhartono mengatakan, 360Kredi sangat memperhatikan soal permodalan tersebut. Sebab, hal itu sesuai dengan komitmen perusahaan yang akan mematuhi peraturan OJK.