KONTAN.CO.ID - Pelaku industri teknologi finansial (tekfin atau fintech) berbasis pinjaman peer to peer melihat fasilitas kredit usaha sangat kecil (ultra mikro) yang diluncurkan Kementerian Keuangan sebagai pelengkap alternatif pendanaan untuk pengusaha kecil menengah (UKM) dalam negeri. Asal tahu saja, pemerintah mematok bunga kredit ultra mikro sebesar 2%-4% dengan maksimal plafon sebesar Rp 10 juta. Bunga yang dipatok ini terbilang sangat rendah dibanding beberapa pelaku industri fintech saat ini. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, fintech lending hadir untuk melengkapi alternatif pendanaan, baik yang telah ada maupun yang akan ada, termasuk program kredit ultra mikro.
Fintech akan bersinergi dengan kredit ultra mikro
KONTAN.CO.ID - Pelaku industri teknologi finansial (tekfin atau fintech) berbasis pinjaman peer to peer melihat fasilitas kredit usaha sangat kecil (ultra mikro) yang diluncurkan Kementerian Keuangan sebagai pelengkap alternatif pendanaan untuk pengusaha kecil menengah (UKM) dalam negeri. Asal tahu saja, pemerintah mematok bunga kredit ultra mikro sebesar 2%-4% dengan maksimal plafon sebesar Rp 10 juta. Bunga yang dipatok ini terbilang sangat rendah dibanding beberapa pelaku industri fintech saat ini. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, fintech lending hadir untuk melengkapi alternatif pendanaan, baik yang telah ada maupun yang akan ada, termasuk program kredit ultra mikro.