KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) tengah menunggu izin final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan mengajukan izin ini, menunjukkan bahwa kinerja fintech sudah kredibel dan mendapat kepercayaan dari masyarakat. CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan mengatakan, apabila perusahaan fintech ingin beroperasi di Indonesia, harus memenuhi syarat dari OJK yaitu sudah berstatus terdaftar dan berizin dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. “Jadi OJK sudah mengatur fintech pada POJK Nomor 77, bahwa fintech yang beroperasi harus terdaftar dan berizin. Setelah mendaftar kemudian selama setahun dikasih untuk izin final,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, dalam kesempatan baru-baru ini.
Fintech Akseleran tengah menanti izin final dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) tengah menunggu izin final dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan mengajukan izin ini, menunjukkan bahwa kinerja fintech sudah kredibel dan mendapat kepercayaan dari masyarakat. CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan mengatakan, apabila perusahaan fintech ingin beroperasi di Indonesia, harus memenuhi syarat dari OJK yaitu sudah berstatus terdaftar dan berizin dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. “Jadi OJK sudah mengatur fintech pada POJK Nomor 77, bahwa fintech yang beroperasi harus terdaftar dan berizin. Setelah mendaftar kemudian selama setahun dikasih untuk izin final,” kata Ivan kepada Kontan.co.id, dalam kesempatan baru-baru ini.