KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan fintech peer to peer (P2P) lending memenuhi peningkatan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Terkait hal itu, fintech P2P lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menilai adanya kewajiban peningkatan ekuitas minimum di industri fintech lending dapat memberikan dampak positif. VP Public Relations Amartha Harumi Supit mengatakan hal itu karena ekuitas yang besar dapat mendukung kebutuhan industri untuk membangun kapabilitas dan teknologi yang mumpuni guna mendorong dampak nyata mengenai pertumbuhan bisnis.
Fintech Amartha Nilai Ketentuan Peningkatan Ekuitas Minimum Berdampak positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan fintech peer to peer (P2P) lending memenuhi peningkatan ekuitas atau permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending. Terkait hal itu, fintech P2P lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menilai adanya kewajiban peningkatan ekuitas minimum di industri fintech lending dapat memberikan dampak positif. VP Public Relations Amartha Harumi Supit mengatakan hal itu karena ekuitas yang besar dapat mendukung kebutuhan industri untuk membangun kapabilitas dan teknologi yang mumpuni guna mendorong dampak nyata mengenai pertumbuhan bisnis.
TAG: