Fintech BantuSaku Sebut Telah Penuhi Syarat Permodalan Minimum Sebesar Rp 7,5 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending BantuSaku memastikan pihaknya telah memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang ditetapkan regulator. Dana tersebut didapatkan dari tambahan modal investor.

"Adapun pemenuhan modal tersebut diperoleh dari tambahan modal investor eksisting," ucap Direktur Utama BantuSaku Arnoldyth Rodes Medo kepada Kontan, Selasa (6/8).

Sementara itu terkait kewajiban fintech lending untuk memenuhi permodalan minimum sebesar Rp 12,5 miliar pada tahun depan, menurutnya manajemen sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan investor eksisting.


Dia menyebut investor sudah berkomitmen untuk memenuhi permodalan tahun depan yang sebesar Rp 12,5 miliar. Adapun untuk penambahan investor baru, itu masih dalam pembahasan dewan direksi.

Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Setuju Batas Maksimum Pendanaan Dinaikkan

Menurut Arnoldyth permodalan minimum tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa fintech lending memiliki cukup dana dalam menjalankan operasional dengan efektif tanpa adanya risiko kekurangan dana. Sebab, kekurangan dana bisa mengakibatkan kegagalan bisnis perusahaan.

"Selain itu, permodalan minimum tersebut juga bertujuan untuk memastikan perusahaan memiliki tanggung jawab finansial yang memadai," katanya.

Arnoldyth mengatakan hingga Juli 2024, BantuSaku telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 6,9 triliun.

Asal tahu saja, berdasarkan aturan OJK, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan.

Hingga kini, OJK menyampaikan terdapat 28 penyelenggara dari 98 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih