Fintech baru wajib bermodal Rp 2 miliar



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah ngebut merampungkan aturan terkait financial technology (Fintech). Teranyar, draf aturan ini bakal mengharuskan modal minimum perusahaan fintech Rp 2 miliar.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, tidak ingin menyulitkan perusahaan fintech. Aturan yang akan dikeluarkan OJK akan dibuat sederhana. Aturan tersebut meliputi modal minimum sebesar Rp 2 miliar, berlaku ke depan bagi perusahaan fintech baru.

Perusahaan yang sudah beroperasi pun harus memenuhi aturan ini. Tapi, wasit keuangan ini tak mewajibkan segera dipenuhi.


OJK akan memberikan tenggat waktu bagi perusahaan fintech eksisting untuk memenuhi aturan modal minimum dalam waktu empat tahun ke depan.

“Ini berlaku ke depan. Yang belakang let it be. Nanti mereka pelan-pelan menyesuaikan. Supaya yang ada jangan di susahin. Don't kill them hardly,” terang Dumoly, Senin (29/8).

Muliaman D. Hadad Ketua Dewan Komisioner OJK menuturkan, untuk menumbuhkembangkan fintech, diperlukan koordinasi dan sinergi dari berbagai kalangan baik pelaku regulator dan pihak-pihak terkait. Sebab, industri fintech Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.

Berdasarkan prediksi masyarakat internasional, ekonomi digital Indonesia akan menjadi salah satu yang terbesar pada tahun 2025. Hal tersebut di dukung oleh pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendeklarasikan visi Indonesia digital energy of Asia pada awal tahun 2016. Semangat ini kemudian mendorong lahirnya Gerakan 1.000 Start Up Digital.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia