JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah ngebut merampungkan aturan terkait financial technology (Fintech). Teranyar, draf aturan ini bakal mengharuskan modal minimum perusahaan fintech Rp 2 miliar. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, tidak ingin menyulitkan perusahaan fintech. Aturan yang akan dikeluarkan OJK akan dibuat sederhana. Aturan tersebut meliputi modal minimum sebesar Rp 2 miliar, berlaku ke depan bagi perusahaan fintech baru. Perusahaan yang sudah beroperasi pun harus memenuhi aturan ini. Tapi, wasit keuangan ini tak mewajibkan segera dipenuhi.
Fintech baru wajib bermodal Rp 2 miliar
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah ngebut merampungkan aturan terkait financial technology (Fintech). Teranyar, draf aturan ini bakal mengharuskan modal minimum perusahaan fintech Rp 2 miliar. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK mengatakan, tidak ingin menyulitkan perusahaan fintech. Aturan yang akan dikeluarkan OJK akan dibuat sederhana. Aturan tersebut meliputi modal minimum sebesar Rp 2 miliar, berlaku ke depan bagi perusahaan fintech baru. Perusahaan yang sudah beroperasi pun harus memenuhi aturan ini. Tapi, wasit keuangan ini tak mewajibkan segera dipenuhi.